Kendalikan Peredaran Sabu

Tejo Baskoro, Napi Lapas Porong Dituntut Seumur Hidup di Batam
Oleh : Gokli
Selasa | 12-07-2016 | 14:34 WIB
sidang-tejo-baskoro.jpg

Tejo Baskoro alias Jek, terdakwa yang mengendalikan peredaran 3.032 gram sabu  usai menjalani persidangan di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tejo Baskoro alias Jek, terdakwa yang mengendalikan peredaran 3.032 gram sabu dari balik jeruji Lapas Kelas I Porong, Sidoarjo dituntut seumur hidup di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (11/7/2016) sore.

Tejo, tampak tidak terima dengan tuntutan itu. Tanpa didampingi penasehat hukum (PH), ia menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya.

Terdakwa, dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua lantaran terlibat atau menjadi orang yang mengendalikan peredaran 3.032 gram sabu dari Batam ke Surabaya. Kala itu, terdakwa masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas 1 Porong, tetapi ia bisa menyuruh dan mengupah dua kurir, Sri Ummi serta Kurniawati untuk mengambil sabu tersebut dari seorang bernama Ko Rudi (DPO) di Batam.

Menurut Jaksa Susanto Martua, terdakwa sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Menuntut, agar terdakwa Tejo Baskoro alias Jek dijatuhi hukuman seumur hidup. Menyatakan barang bukti handphone milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan," kata Jaksa Susanto Martua, membacakan surat tuntutannya.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim Taufik Nainggolan, Egi Novita dan Muhammad Chandra, memberi kesempatakan satu minggu kepada terdakwa untuk menyusun pledoi yang akan diajukan di persidangan. Sidang kembali ditunda sampai Senin (18/7/2016) pekan depan.

Baca: Peran Terdakwa Tejo Terungkap Soal Kepemilikan 3 Kg Sabu

Editor: Dodo