Ternyata, Pria Ini Sudah Lima Kali Jambret untuk Bayar PSK di Sintai
Oleh : Harun al Rasyid
Sabtu | 02-07-2016 | 15:10 WIB
jambret-psk-sintai.jpg

THS penjambret PSK yang ditembak kakinya oleh polisi Batuaji. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - THS (20), pria pengganguran yang tinggal di Sekupang ini ternyata sudah lima kali melakukan penjambretan. Mirisnya, lima kali aksi kriminal itu diniatkan untuk membayar wanita pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Sintai, Tanjunguncang, Batuaji, Batam.

Ketika dihujani pertanyaan wartawan di Polsek Batuaji, THS mengaku lima kali menjarah harta berharga milik warga pengguna jalan. Adapun kelima lokasi eksekusi pelaku yakni kawasan Jodoh, Sekupang, Podomoro, Batuaji, Base Camp Sagulung dan terakhir di dalam kawasan Lokalisasi Sintai.

"Sudah jambret sebanyak 5 kali. Buat bayar cewek di Sintai," tutur THS, Sabtu (2/6/2016).

Aksi pelaku berhenti setelah ditangkap polisi Batuaji ketika menjambret di Bar Firda, salah satu baru yang ada di dalam kawasan lokalisasi resmi di Batam ini. THS menjambret seorang wanita malam setelah "bermain" di sebuah bar Sintai.

"Cuma dapat HP senter, rencananya kalau tak ketangkap mau saja jual. Uangnya buat main cewek lagi," ungkapnya.

Setiap melakukan aksi, ia mengendarai sepeda Honda Supra warna hitam dengan nomor polisi BP 5891 FC miliknya. Sasaran THS lebih di tujukan kepada anak-anak usia sekolah. Selain gampang, biasanya anak-anak ini tidak berani mengejar karena takut terjatuh atau ancaman lainnya.

"Sasaran anak-anak, tapi saya tak intai. Kalau ada kesempatan saya langsung rampas," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, THS (20) ditangkap polisi sektor Batuaji lantaran melakukan penjambretan kepada seorang wanita pekerja seks komersial (PSK) di Lokalisasi Sintai, Tanjunguncang, Jumat (1/6/2016) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut pengakuan pelaku, ia terpaksa melakukan penjambretan lantaran tak mempunyai dana untuk "nyawer" kupu-kupu malam. Pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Dodo