Akta Kelahiran Kini Sudah Bisa Diterbitkan di RSUD Embung Fatimah
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 30-06-2016 | 16:50 WIB
jamaris-disduk-batam.jpg

Kepala Bidang (Kabid) Catatan Sipil Disdukcapil Batam, Jamaris.

BATAMTODAY.COM, Batam - Guna  mempermudah layanan penerbitan akta kelahiran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kota Batam sudah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batuaji untuk membantu menerbitkan akta lahir anak.

Kepala Bidang (Kabid) Catatan Sipil Disdukcapil Batam, Jamaris mengatakan saat ini baru satu rumah sakit yang diajak bekerja sama. Rencananya kedepan Disduk juga akan mengajak seluruh rumah sakit lainnya yang ada di Batam.

"Sudah berjalan sebulan jadi orangtua tidak perlu lagi repot ngurusnya ke Disdukcapil. Pelayanan ini mempermudah masyarakat. Kalau làporan tetap masuk ke kita," kata Jamaris, Kamis (30/6/2016).

Sementara itu untuk fasilitas yàng dibutuhkan, pihak rumah sakit hanya perlu menyediakan alat seperti komputer, alat cetak, dan meja. Sedangkan jaringan dan satu orang pegawai disediakan oleh Disdukcapil.

Jamaris menjelaskan bagi orangtua yang ingin mencetak di RSUD cukup membawa lampiran bukti fotocopy, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Pengenal (KTP) kedua orangtua bayi serta buku nikah.

Dalam sehari menurutnya RSUD bisa mencetak 3 hingga 5 lembar akta kelahiran. Sehingga dalam kurun waktu sebulan ini akta kelahiran yang sudah diterbitkan melalui RS bisa sekitar 50 lembar.

"Kalau prosesnya lebih cepat disan hanya lima hari sudah siap. Ini berbeda ketika melakukan penerbitan akta di Disduk bisa 14 hari kerja karena ngumpuli dokumen dari kelurahan," pungkasnya.

Editor: Dodo