Selama Ramadhan, Polda Kepri Ungkap 44 Kasus dan Sita 5.489 Botol Miras
Oleh : Romi Candra
Kamis | 30-06-2016 | 09:02 WIB
eksposramadhan.jpg

Kapolda Kepri beserta jajarannya memperlihatkan hasil tangkapan narkoba. (Foto: Romi Candra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polresta Barelang bersama polsek jajarannya berhasil mengamankan 74 tersangka dari 44 kasus dalam Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan sejak awal bulan Ramadhan hingga menjelang H-7 Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah. Selain itu, sebanyak 5489 botol minum keras (miras) juga turut disita.

 

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, saat ekspose mengatakan, dalam penegakan hukum ini, pihaknya membagi ke dalam tiga kegiatan.

"Kita membagi tiga kegiatan dalam pengamanan selama Ramadhan. Pertama, menangkap pelaku curanmor, curas dan curat. Kedua, pengungkapan narkotika. Dan yang ketiga merazia minuman keras," ujar Helmy, yang disaksikan Kapolda Kepri, Brigadir Jendral Sam Budigusdian, Rabu (29/6/2016) sore.

Ditambahkan, untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari tindak pidana curanmor, curas maupun curat, yakni sebanyak 23 sepeda motor serta 6 unit mobil, dan ditambah dua unit kapal, serta dua unit mobil tangki.

Sementara untuk pengungkapan narkotika, berhasil diamankan sebanyak 3,3 kilogram sabu. "Begitu juga dengan minuman keras, ribuan botol berhasil kita sita," paparnya.

Ia juga menegaskan, pengamanan akan terus dilakukan meski Operasi Cipta Kondisi telah selesai. "Untuk pengamanan lebaran, dinamai Operasi Ramadniyah Seligi 2016) yang akan dimulai sejak H-7 hingga H+7 lebaran. Dalam opersia ini kita juga terus melakukan penindakan," tegasnya.

Ia juga berharap, tingkat tindak kriminal selama Ramadhan hingga lebaran nanti menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya. "Jika dilihat dari tahun 2015, mengalami penurunan dibanding tahun 2014. Kita juga mengharapkan untuk tahun ini juga mengalami penurunan, dengan upaya yang telah kita lakukan secara maksimal," tambah Helmy.

"Untuk miras ini, hari ini juga langsug kita musnahkan," pungkasnya.

Editor: Dardani