Penangkapan Belasan Ton Solar

PT Taman Niaga Sukajadi Salah Satu Penadah BBM Ilegal di Batam
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 15-06-2016 | 20:14 WIB
kompol-memo-ardian-baru.jpg

Kasat Reskrim Polres Barelang, Kompol Memo Ardian (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal yang diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, ternyata dijual ke perusahaan-perusahaan besar yang ada di Batam. Hal itu dibuktikan dengan beberapa invoice yang disita dari truk maupun kapal.

Kasat Reskrim, Kompol Memo Ardian, mengatakan salah satu perusahaan yang membeli minyak tersebut, yakni PT Taman Niaga Sukajadi, serta beberapa perusahaan lainnya.

"Rencananya minyak yang ada di dalam truk yang kita amankan ini, akan dijual ke PT itu. Namun sebelumnya juga pernah dijual ke sana. Banyak invoice yang membuktikan dijual ke perusahaan besar. Pengakuan saksi-saksi yang kita amankan untuk dimintai keterangan juga demikian," ungkapnya.

Untuk saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang yang diamankan di lokasi saat penggrebekan.

"Anggota masih melakukan pemeriksaan. Status mereka masih saksi hingga penyidik selesai memeriksanya," lanjut Memo.

Sementara untuk perusahaan-perusahaan yang membeli minyak tersebut juga akan dilakukan pemanggilan. "Kita akan panggil perusahaan yang membeli minyak ilegal ini," pungkasnya.

Sebanyak 15 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satrskrim) Polresta Barelang di kawasan Dapur 12 Sagulung, Selasa (14/6/2016) malam.

Keterangan yang didapat, minyak tersebut disimpan di dalam sebuah kapal dan satu unit mobil tangki bermerek solar industri berukuran 10 ribu liter.

Editor: Udin