Jual Sabu ke Polisi, Prima Parulian Divonis 11 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 15-06-2016 | 17:46 WIB
vonis-prima.jpg

Prima Parulian tertunduk usai divonis 11 tahun penjara. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Prima Parulian, terdakwa yang menjual sabu kepada polisi di Mall Top 100 Bengkong, divonis 11 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (15/6/2016) sore.

Selain hukuman 11 tahun penjara, Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia dan Iman Budi, juga menghukum terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tak dibayar akan diganti hukuman kurungan selama 1 tahun.

Menurut Majelis Hakim, sesuai keterangan saksi dan fakta persidangan, unsur pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah terbukti. Bahkan, perbuatan terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 11 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan," kata Hakim Zulkifli.

Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihiesti yang sebelumnya hanya menuntut 10 tahun penjara, menyatakan masih pikiri-pikir. Sama halnya dengan terdakwa, didampingi Penasehat Hukum (PH) Elisuita juga masih pikir-pikir.

Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa menjual sabu sebanyak 7 paket dibungkus plastik transparan dan tisu kepada Polisi di Mall Top 100 Bengkong. Sabu itu dijual seharga Rp1,3 juta dengan berat total 5,26 gram.

Saat itu juga, terdakwa langsung ditangkap. Dimana, polisi yang menjadi pembeli itu ternyata sedang melakukan penyamaran.

Editor: Dodo