Tekong TKI Ilegal Nyambi Jadi Kurir Sabu dari Malaysia
Oleh : Gokli
Rabu | 15-06-2016 | 16:46 WIB
taufik-sabu.jpg

Taufik bin Amnah, tekong TKI ilegal yang nyambi jadi kurir sabu saat di ruang sidang PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Taufik bin Amnah, tekong atau orang yang mengirim TKI ilegal ke Malaysia disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia didakwa atas kepemilikan sabu seberat 200 gram yang dibawa dari Negeri Jiran itu ke Batam.

Dua saksi, Pegawai Bea dan Cukai yang bertugas di Pelabuhan Internasional Batam Center, pada persidangan, Rabu (14/6/2016) siang menerangkan, terdakwa ditangkap saat melintas mesin x-ray. Ia membawa 200 gram sabu dalam bentuk bongkahan, yang disimpan di dalam tas ransel.

Pengakuan terdakwa, kata saksi, sabu itu didapat dari seorang bernama Helmi di Malaysia. Sabu itu akan dibawa ke Lombok melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"Terdakwa bawa sabu di dalam tas. Setelah kami tangkap, terdakwa kami serahkan ke Polisi," kata saksi.

Keterangan saksi dibenarkan terdakwa. Ia juta mengaku dijanjikan upah Rp10 juta per 100 gram sabu yang berhasil dibawa ke Batam.

"Saya sudah dua kali bawa sabu. Pertama lolos, kedua ditangkap," kata terdakwa.

Menjadi kurir sabu, sambung terdakwa, bukan pekerjaan utamanya. Ia hanya memanfaatkan situasi untuk mendapat tambahan penghasilan.

"Kerjaan saya ngirim TKI ke Malaysia. Bawa sabu itu sampingan aja," ujarnya.

Usai mendengar keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim Tiwik, Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, menunda sidang satu minggu. Sebelum sidang ditutup, Majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, menyiapkan surat tuntutan pidana untuk terdakwa.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 (2), atau kedua pasal 113 ayat (2), atau ketiga pasal 115 ayat (2) atau keempat pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Editor: Dodo