Tersangka Korupsi Bansos Natuna

Imalko Resmi Ditahan Ditreskrimsus Polda Kepri
Oleh : Hadli
Senin | 13-06-2016 | 22:16 WIB
Imalko.jpg

Mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko, resmi ditahan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial APBD Natuna tahun 2011-2013 Senin (13/6/2016) (Sumber foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Wakil Bupati Natuna, Imalko, resmi ditahan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) APBD Natuna tahun 2011-2013, Senin (13/6/2016).

"Ya, hari ini kita tahan setelah menjalani pemeriksan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Budi Suryanto di Mapolda Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Senin (13/6/2016).

Imako memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi pengacaranya sejak pagi, sekitar pukul 09.10 WIB. Ia menjalani serangkaian pemeriksaan hingga sore, pukul 18.00 WIB. Setelah berbuka puasa ia langsung ditahan penyidik.

Penetapan tersangka Imalko atas dugaan korupsi Rp3,2 miliar setelah penyidik menetapkan status tersangka pada Ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPMKN), Muhammad Nasir dan Erianto, anggota DPRD Kepri yang kala itu menjabat sebagai Bendahara LSM BPMKN.

Kasubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Basar Polisi (AKBP) Arif Budiman, menuturkan penahanan dilakukan karena pada panggilan pertama Imalko tidak datang memenuni panggilan penyidik.

"Ia berperan aktif dalam dugaan korupsi ini," tuturnya. Baca: Polda Kepri Tunda Pemeriksaan Tersangka Imalko atas Dugaan Korupsi Bansos Rp3,2 M

Sementara itu, Imalko yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM menyampaikan, ia tidak dapat hadir dalam panggilan pertama penyidik karena masih sok ditetapkan sebagai tersangka. Karena sebelumnya ia berstatus saksi.

"Pada panggilan sebagai saksi, saya datang terus memenuhi panggilan penyidik. Panggilan pertama oleh penyidik status saya langsung sebagai tersangka. Saya minta diundur hari Senin. Makanya hari ini saya datang ke Polda sejak pagi tadi untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Imalko didampingi pengacaranya.

Ia menuturkan, tidak akan menghalangi proses yang dilakukan Kepolisian. "Saya akan mengikuti semua proses penyidikan dan tidak akan mempersulit penyidik," tuturnya.

Editor: Udin