Penghapusan Uang Komite SMA Negeri Hanya Pencitraan Wali Kota Batam
Oleh : Roni Ginting
Senin | 13-06-2016 | 13:22 WIB
UPS-Baru.jpg

Udin P. Sihaloho, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPRD Batam dari Komisi IV, Udin P Sihaloho menyoroti kebijakan Wali Kota Batam yang menghapuskan uang komite tingkat SMA negeri sederajat di Batam.

Menurutnya, kebijakan penghapusan uang komite tersebut hanya pencitraan. Pasalnya, kewenangan akan diambil oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

"Karena wewenang akan ada di Pemprov, kebijakan penghapusan uang komite SMA hanya pencitraan," tegas Udin, Senin (13/6/2016).

Dengan berpindahnya kewenangan, lanjutnya, segala sesuatu akan diurus Pemprov Kepri. Jika wali kota memang berkomitmen, sebaiknya kebijakan penghapusan uang komite pada tingkat SD dan SMP saja.

"Komite SD dan SMP dihilangkan. Pak Wali beri penegasan komite SD dan SMP ditiadakan," ujar Udin.

Wali Kota Batam, Rudi mengeluarkan kebijakan baru tentang larangan sekolah negeri memungut uang komite kepada orang tua siswa.

Baca: Ingat, Sekolah Negeri di Batam Dilarang Pungut Uang Komite

"Keuangan daerah dirasa sudah tercukupi, untuk sekolah menengah juga kita bebaskan uang komitenya. Ini untuk membantu masyarakat," ujar Rudi usai memimpin upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional di Dataran Engku Putri, Senin (2/5/2016).

Editor: Dodo