Jangan Lakukan Pelanggaran Ini, Bila tidak Ingin Air ATB Diputus
Oleh : Roni Ginting
Senin | 13-06-2016 | 11:14 WIB
petuga-ATB.jpg

Petugas ATB sedang memeriksa meteran air (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ada beberapa kegiatan yang dianggap PT Adhya Tirta Batam (ATB) sebagai bentuk pelanggaran.  Bila pelanggan melakukan kegiatan tersebut, perusahaan air minum terbaik di Indonesia itu akan melakukan penghentian aliran air. Apa saja bentuk pelanggaran yang tidak boleh dilakukan pelanggan ATB?

Corporate Communication Manager ATB Enriqo Moreno mengungkapkan, mengambil air sebelum meter air merupakan salah satu bentuk pelanggaran. Begitupula dengan penggunaan pompa atau alat lain yang sejenis yang disambungkan pada jaringan pipa layanan atau jaringan pipa pelanggan yang dapat mengurangi fungsi tekanan air atau fungsi meter air.

“Bila pelanggan terbukti melakukan pelanggaran tersebut, pelanggan akan dikenakan denda sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Tarif yang berlaku. Selain itu, aliran air bersih dari ATBjuga bisa dihentikan  dengan cara mengangkat meter air yang ada di tempat pelanggan,” ungkap Enriqo.

Enriqo menambahkan, merusak jaringan pipa, membalik arah meter, mengubah ukuran pipa layanan, mengubah letak pipa, menimbun meteran sehingga meter air tidak terlihat juga merupakan bentuk pelanggaran. Begitupula dengan menjual dan memperdagangkan air ATB tanpa izin.

“Bila pelanggan memindahkan meter air tanpa izin dari ATB, kami berhak meminta pelanggan untuk mengembalikan meter air tersebut ke posisi semula. Pengembalian posisi meter air tersebut harus sesuai petunjuk teknis dari ATB dengan biaya yang dibebankan kepada pelanggan,” terangnya.

Ia melanjutkan, pelanggan juga dilarang melepas, membuka, dan merusak segel meter air. Selain itu, pelanggan juga dilarang memasukan benda atau alat lain ke dalam meter air. Bila pelanggan terbukti melakukan hal tersebut, ATB akan memberikan sanksi denda hingga pemutusan aliran air bersih.

“Bila pelanggan ingin memindahkan posisi meter air agar mudah diakses oleh petugas kami, tidak dilarang. Namun pelanggan terlebih dahulu harus mengajukan pemindahan posisi meter air,” tegasnya. Baca: Air Keruh Pasca-kebocoran, Ini yang Dilakukan ATB

Editor: Udin