Diancam Tiga Pasal Berlapis

Anggota Geng Motor Ini Siap-siap Habiskan Sisa Hidupnya di Penjara
Oleh : Harun Al Rasyid
Minggu | 12-06-2016 | 08:59 WIB
motor-dibakar-di-marina.jpg

Dua sepeda motor dibakar oleh anggota geng motor Vegas Tanjunguncang, Batuaji

BATAMTODAY.COM, Batam - Aa (17), anggota geng motor Vegas di Tanjunguncang, Batuaji, yang merupakan pelaku pembakar 2 unit sepeda motor terancam menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.

Tersangka Aa yang dibekuk aparat Polsek Batuaji pada Jumat (10/11/2016) sekitar pukul 23.30 WIB, dijerat 3 pasal berlapis sekaligus dengan total ancaman hukuman 29 tahun penjara atas tindakan yang ia lakukan pada Minggu (22/5/2016) lalu.

"Ada tiga pasal yang kita kenakan kepada pelaku, yakni mengenai kekerasan, pembakaran dan penggunaan senjata tajam (sajam)," ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Pol M Said, Minggu (12/6/2016).

Pasal yang dikenakan atas kejahatan tersangka, yakni pertama pasal 170 tentang bersama-sama melakukan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kemudian kedua, pasal pasal 187 tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dan yang ketiga, dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam (sajam) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Setelah selesai pemberkasan, Said mengatakan, Aa tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Akan tetapi, karena pelaku masih berumur 17 tahun dan masuk kategori di bawah umur, maka akan diproses secara khusus.

"Aa nanti diadili di pengadilan anak. Kalau Kl, karena umurnya diatas 18 tahun dia akan di pengadilan umum," terang Said.

Sebelumnya diberitakan, setelah dinyatakan buron selama beberapa minggu, Aa pelaku pembakar 2 unit sepeda motor di Batuaji, akhirnya keok di tangan polisi sektor Batuaji, Jumat (10/11/2016) sekitar pukul 23.30 WIB.

Aa merupakan anggota geng motor Vegas Tanjunguncang, Batuaji yang kerap berulah di masyarakat. Baca: Geng Motor Vegas Pembakar 2 Sepeda Motor di Batuaji Akhirnya Keok

Penangkapan Aa ini buntut dari laporan Klandius Warman Mando (20) dan Yosdin Fornatus Nuar (19) warga rumah liar (ruli) kampung Cunting, RT 02 RW 03 Tanjunguncang, Minggu (22/5/2016).

Laporan tersebut mengenai pembakaran 2 unit sepeda motor Yamaha Vixion BP BP 4209 OG dan Yamaha Mio J BP 4194 GR di kawasan Marina, Tanjunguncang, Batuaji, sekitar pukul 17.30 WIB yang di lakukan oleh tersangka Aa.

Sementara Kl (19) rekan Aa yang ikut membakar 2 sepeda motor tersebut masih dalam daftar pencarian orang (DPO). "Yang DPO akan tetap kita lakukan pencarian sampai tertangkap," pungkasnya.

Editor: Surya