Soal Hukuman Terdakwa Narkotika, Ini Kata Ketua PN Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Sabtu | 11-06-2016 | 11:50 WIB
Pelantikan-Ketua-PN-Batam.jpg

Edward Harris Sinaga setelah dilantik dan diambil sumpah jabatan dalam sidang luar biasa, resmi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berdekatan dengan negara Malaysia dan Singapura, Kota Batam kerap menjadi tempat transit peredaran narkotika Internasional. Banyak yang sudah diadili, tapi tak sedikit pula yang belum tertangkap.

Saban hari, dari Senin sampai Kamis, para pelaku narkotika yang tertangkap menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Beragam putusan dibuat Majelis Hakim, yang terendah sampai tertinggi. Bahkan hukuman mati sudah ada, namun efek jera untuk pelaku tampaknya belum tersampaikan.

Edward Harris Sinaga, Ketua PN Batam yang baru saja dilantik, Jumat (10/6/2016) mengatakan, tinggi rendahnya hukuman yang dijatuhi terhadap terdakwa narkotika tidak menjadi tolak ukur untuk melakukan pemberantasan. Peran masyarakat, kata dia, juga sangat perlu dalam pemberantasan peredaran narkorika.

Dikatakan Edward, dalam peredaran narkotika tak semua bisa dianggap sebagai pelaku. Terkadang, katanya, ada yang menjadi korban dan sebatas pemakai.

"Penangannya harus tegas. Bukan soal tinggi rendahnya hukuman yang dijatuhi. Harus dilihat tingkat perbuatannya. Terkadang ada yang hanya korban," kata Edwar Harris, di sela acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai Ketua PN Batam.

Disinggung soal sejumlah terdakwa narkotika yang divonis rendah di PN Batam, Edward mengaku akan mempelajari putusan-putusan yang ada, apakah itu pengedar atau bandar. Tetapi, lanjutnya, untuk pengguna memang tidak efektif jika dihukum berat.

"Ini jadi masukan untuk saya. Akan saya pelajari dan evaluasi," ujarnya, mengakhiri.

Editor: Udin