Dibekuk di Bintan

Pelaku Utama Pengeroyokan Dodi Dihadiahi Timah Panas
Oleh : Irwan Hirzal
Jum'at | 10-06-2016 | 17:46 WIB
pengeroyok-dodi-dor.jpg

Tiga pelaku pengeroyokan yang berujung pada tewasnya Dodi Hermanto, kini ditahan di Mapolsek Sekupang. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelarian ES (23), SA (26) dan DE (43), tiga pelaku pengeroyokan Dodi Hermanto Harahap (28) di depan kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Batam, Sekupang berakhir sudah.

Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang sama, salah satu ruko milik warga kilometer 15 Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan. ES dan SA ditangkap Rabu (08/06) malam. Sementara pelaku utama, DE, ditangkap satu hari berikutnya.

Namun Dedi terpaksa harus dilumpuhkan timah panas setelah mencoba kabur ketika tim gabungan, Polda Kepri, Polresta Barelang serta Reskrim Sekupang hendak menangkap anak kedua dari 9 bersaudara tersebut.

"Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang sama. Tapi kita terpaksa melumpuhkan DE, karena sempat kabur meskipun tembakan peringatan sudah diberikan," kata Kanit Reskrim Mapolsek Sekupang Ipda Buhedi Sinaga, Jumat (10/6/2016).

Kini, ketiga abang beradik terpaksa mendakam di sel tahanan Mapolsek Sekupang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam aksi pengeroyokan Dodi.

Dalam penyelidikan kepolisian sebelum ke Tanjungpinang dan Bintan, para pelaku sempat kabur ke kediaman kerabatnya di Tiban dan Batuaji. Setelah mengetahui korban tewas, Minggu pagi ketiganya langsung menuju Tanjungpinang menggunakan kapal ferry.

"Saya dan dua adik saya sempat kabur ke Tiban, Batuaji lalu ke Bintan melalui Tanjungpinang. Di sana tidak ada kawan maupun kerabat. Mengetahui korban tewas kami ketakutan dan kabur," kata DE, pelaku utama sambil terpincang-pincang di Mapolsek Sekupang.

Lanjut Buhedi ketiganya akan dikenakan pasal 170 ayat 1 pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara untuk Dedi dikenakan pasal 170 ayat 3 pengeroyokan mengakibatkan korban tewas.

"Khusus untuk Dedi pelaku utama ancaman hukumannya penjara 12 tahun kurungan. Sementara kedua adiknya terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Dua Pengeroyok Dodi Dibekuk Polisi di Tanjungpinang

Editor: Dodo