Disperindag Temukan Alat Ukur BBM Tak Standar dan Tanpa Segel di SPBU Temiang Batuaji
Oleh : Harun al Rasyid
Jum'at | 10-06-2016 | 13:22 WIB
sidak-spbu-temiang.jpg

Petugas mengecek alat ukur BBM di SPBU Sei Temiang. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Batam menemukan alat penyetel ukuran BBM atau justir tak memenuhi standar dan tak bersegel di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), Sei Temiang, Kibing, Batuaji. 

Penemuan ini setelah petugas gabungan Disperindag yang bekerja sama dengan Balai Metrologi Wilayah Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah SPBU di Batam, Kamis (9/6/2016).

Pengawas Metrologi dan penyidik Disperindag, Artha Sampuara Sitorus menuturkan, pihak SPBU Sei Temiang melakukan pengurangan takaran lebih dari yang sudah di tetapkan dalam undang-undang. Dikatakan Artha, menurut undang-undang atau Metrologi Legal, toleransi yang diperbolehkan untuk setiap 20 liter adalah maksimal kekurangannya 100 ml. Biasanya ini disebut sebagai nilai toleransi kesalahan alat.

Jadi artinya lanjut Artha, jika kita membeli BBM sebanyak 20 liter maka maksimal kekurangannya tidak boleh lebih dari 100 ml atau jika kita membeli sejumlah 10 liter maka kekurangannya tidak boleh lebih dari 50 ml. "Tetapi di sini malah lebih dari toleransi yang kita berikan. SPBU ini mengambil sebanyak ±250 mililiter di setiap 20 liter. Ini jelas salah, tak boleh begitu," tutur Artha.

Selain menemukan kecurangan pada nilai toleransi kesalahan alat, Disperindag juga menemukan justir tanpa segel. Seharusnya, di bagian justir tersebut di segel agar menghindari kecurangan yang di lakukan pihak SPBU dengan menyetel ukuran minyak sesuka hati.

"Dulu waktu kita sidak pernah kita segel pakai kawat. Tetapi sekarang sudah dicopot sama mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, Artha juga mengatakan, jika memang pengelola SPBU ada menemukan kesalah pada mesin SPBU, maka mesin itu akan segera di lakukan tera ulang (stel ulang). Hal tersebut di lakukan agar konsumen tidak mengalami kerugian. "Jika menemukan kesalahan ini dan pihak SPBU melapor ke Disperindag maka mereka tak bersalah. Tapi kalau kita yang menemukan adanya kecurangan, maka SPBU itu akan di berikan sanksi," tegas Artha.

Sementara itu, Kepala Disperindag Kota Batam Rudi Sakyakirti menuturkan, pemeriksaan tersebut di laksanakan untuk menstabilkan jumlah minyak yang di keluarkan oleh SPBU Sei Temiang. "Saat pemeriksaan, ternyata jumlah volume minyak yang di keluarkan tidak sesuai dengan volume yang normalnya. Itu kita ketahui setelah melakukan pemeriksaan melalui sebuah bejana yang di lengkapi alat ukur," kata Rudi.

Setelah melakukan pemeriksaan, Disperindag pun langsung melakukan perbaikan justir mesin SPBU Sei Temiang. Hal itu di lakukan agar jumlah volume yang di keluarkan oleh SPBU Sei Temiang tidak merugikan konsumen lagi.

"Justirnya sudah kita stabilkan, kita juga sudah berikan segel di bagian justir. Menurut prosedurnya, SPBU ini tidak dapat membuka segel itu tanda terlebih dahulu memeberitahukan kepada kita," pungkas Rudi.

Editor: Dodo