Nurdin Akhirnya Tetapkan Upah Minimum Sektoral Kota Batam 2016
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 03-06-2016 | 12:36 WIB
Gubernur-Kepri,Nurdin-Basir.jpg

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang- Kabar gembira bagi buruh di Batam. Gubernur Provinsi Kepri Nurdin Basirun akhirnya menandatangani penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk tiga sektor. Penetapan UMS kota Batam 2016 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepri Nomor 1832 Tahun 2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan, besaran nilai Upah Minimum Sektoral (UMS) yang ditetapkan, mengacu pada formula perhitungan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, berupa kenaikan 11,5 persen dari nilai upah tahun lalu.

Adapun besaran UMS Kota Batam pada 3 sektor, yakni Sektor I sebesar Rp2.998.454. Sektor II sebesar Rp3.027.855, dan Sektor III Rp3.203.699," terangnya.

Penetapan UMS Kota Batam ini, tamabah Tagor, sesuai dengan Rekomendasi Walikota Batam Namor:77/TK/V/2016 tanggal 23 Mei 2016 tentang Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kota Batam 2016.

"Kami berharap dengan keluarnya Keputusan Gubernur Kepri tentang UMS ‎ini, akan menjadi kabar baik dan kado istimewa Gubernur Kepri pada pekerja dan buruh di Batam menjelang datangnya bulan suci Ramadhan," ujarnya.

‎Tagor menambahkan, Keputusan Gubernur tentang UMS Kota Batam ini akan berlaku mulai 2 Juni 2016. Dan dengan ditetapkannya UMS Kota Batam ini, diharapkan semua pihak dapat menghargai dan melaksanakan. Baca juga: Buruh Batam Tuntut Segera Berlakukan Upah Sektoral

"Khususnya buruh sebagai garda pembangunan agar tetap dapat memelihara dan meningkatkan iklim investas yang kondusif di wilayah Kepri dan Batam, sehingga kebijakan pengupahan yang telah diambil akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi di Kepri," pungkas Tagor.

Editor: Surya