Sengketa Lahan 2,8 Hektar, Komisi I Himbau Warga Mangsang Tahan Emosi
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 03-06-2016 | 08:24 WIB
rdpmangsang3.jpg

Suasana Rapat Dengar Pendapat antara warga Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk Batam dengan Manajemen PT. Pendawa Lima Sukses di Komisi I DPRD Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara warga Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk Batam dengan Manajemen PT. Pendawa Lima Sukses di Komisi I DPRD Batam, terkait sengketa lahan seluas 2,8 hektar, belum membuahkan hasil, Kamis (2/6/2016) sore.

 

Sekretaris Komisi I, Ruslan Ali Wasyim, menghimbau agar warga bisa menahan emosi dan tidak membuat gesekan-gesekan sampai ada titik temu dengan PT Pendawa Lima Sukses. Sebab, kata dia, permintaan warga harus terakomodir tanpa merugikan pihak PT Pendawa Lima Sukses.

"Sudah disampaikan ke Wali Kota Batam, disarankan agar duduk berama. Tetapi belum ada titik temu. Kita menghimbau warga supaya menahan diri," kata Ruslan, usai memimpin RDP.

Dalam RDP tersebut terungkap, lahan seluas 2,8 hektar di Kelurahan Mangsang atau tepatnya diantara Perumahan Asri dan Pancur Biru, akan dijadikan sebagai tempat fasilitas umum (fasum). Lahan itu sudah pernah diajukan ke BP Batam melalui Forum Komunikasu RT/RW Kelurahan Mangsang, tetapi di tolak.

Belakangan, PT Pendawa Lima Sukses mengajukan permohonan ke BP Batam untuk mengelola lahan seluas 2,8 hektar itu sebagai Kavling Siap Bangun (KSB). Permohonan itu, disebut dikabulkan BP Batam, dengan dasar KSB tersebut akan dijadikan tempat relokasi warga yang tinggal di rumah liar (ruli) GMP.

Hal itu mendapat penolakan dari warga. Terlebih disaat PT Pendawa Lima Sukses sedang melakukan pematangan di lahan tersebut.

"Kita menginginkan agar permintaan warga terakomodir tanpa harus merugikan PT Pendawa Lima Sukses. Solusinya belum ketemu," kata Ruslan, mengakhiri.

Editor: Dardani