Ini Alasan Portal Tiban Center Dibongkar Meski Sudah Kantongi Izin
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 23-05-2016 | 14:02 WIB
satpol-bongkar-portal-TC.jpg

Personel Satpol PP Kota Batam saat membongkar portal parkir di Tiban Center. (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Centre Park, pengelola parkir sekaligus pemilik portal di Tiban Center, yang dibongkar Satpol PP Kota Batam, sebenarnya sudah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) maupun Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam.

Namun parkir yang berdiri guna kenyamanan masyarakat agar kendaraan roda dua tidak hilang tetap saja dibongkar lantaran sudah diberikan Surat Pembongkaran (SP) untuk kali ketiga oleh BPM.

Tidak hanya itu masyarakat maupun pemilik ruko dan penjual makanan di Tiban Center masih tidak setuju adanya parkir meskipun pengelola menggratiskan bagi pemilik maupun masyarakat setempat.

"Ini juga keinginan masyarakat yang masih tidak setuju adanya parkir Tiban Center. Rapat terakhir dengan warga dan pemilik parkir seperti itu," ujar Sekretaris Camat Sekupang, Arman, Senin (23/5/2016) siang.

Arman menjelaskan pihaknya belum memberikan SP terhadap pengelola parkir di Tiban Center namun SP tersebut turun dari BPM. Memang, pengelola sempat membongkar sendiri tetapi portal dipasang kembali.

"Ketika SP 3 mereka ada melakukan pembongkaran, dua hari berselang pengelola dengan diam-diam memasang kembali di tengah malam. Ketika dicek memang ada," pungkasnya.

Baca juga: Satpol PP Bongkar Portal Parkir di Tiban Center

Editor: Dodo