Polisi Imbau Masyarakat Segera Lapor Jika Melihat Hal Berbau Komunis
Oleh : Romi Chandra
Jum'at | 20-05-2016 | 18:46 WIB
Wakapolres-Barelang,-AKBP-Hengki.jpg

Wakapolresta Barelang, AKBP Hengki (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat Kota Batam diminta agar melaporkan pada pihak kepolisian jika melihat atau mengetahui adanya hal berbau komunis. Termasuk juga mengenakan antribut dengan lambang komunis, yakni palu dan arit.

Pasalnya, belakangan ini aparat penegak hukum beberapa kali menemukan warga yang mengenakan baju palu dan arit yang melambangkan paham komunis tersebut.

"Saat ini kita baru meminta masyarakat tidak mengenakan pakaian berlambangkan palu dan arit. Ada beberapa warga yang kedapatan mengenakannya dan kita beri teguran," ujar Wakapolresta Barelang, AKBP Hengki, Jumat (20/5/2016).

Dilanjutkan, paham komunis tersebut memang sangat dilarang di Indonesia, sehingga masyarakat juga tidak terpengaruh dan mengikuti aliran itu.

"Namun masyarakat tidak boleh bergerak sendiri untuk menindak, jika melihat orang mengenakan baju berlambang komunis atau mengetahui lokasi mereka. Masyarakat cukup melapor pada Polisi dan selanjutnya menjadi tugas kami," tegasnya.

Editor: Udin