Jaksa Batam Buru RD Tersangka Korupsi Alkes ke Pulau Jawa
Oleh : Gokli
Jum'at | 20-05-2016 | 13:34 WIB
kasi-pidsus-iqbal.jpg

Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Iqbal.

BATAMTODAY.COM, Batam - RD, Direktur PT Alexa Mandiri Utama, tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2014, belum memenuhi panggailan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Bahkan, tersangka tengah diburu sampai ke Pulau Jawa.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Muhammad Iqbal, menyampaikan surat pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sudah dilayangkan. Tetapi, RD belum memenuhi panggilan penyidik.

"Surat pemanggilan kita kirim ke alamat PT Alexa Mandiri Utama. Sampai atau tidak, kita belum tahu. Tersangka RD ini sekarang lagi kita cari," jelas Iqbal, kemarin.

RD, kata Iqbal, menjadi direktur PT Alexa Mandiri Utama pada tahun 2014 dan saat ini direktur di perusahaan itu sudah berganti. Hal ini, menurut Iqbal, membuat penyidik kesulitan untuk mencari keberadaan tersangka.

"Modusnya seperti itu. Habis dapat proyek, direktur langsung diganti dan alamat perusahaan. Kita tak bisa memintai pertanggung jawaban sama direkturnya yang sekarang ini," katanya.

Kendati diketahui keberadaannya, Iqbal tetap optimis pihaknya bakal menemukan RD dan menyeretnya ke persidangan. Sebab, pencekalan terhadap RD sudah dilayangkan ke Imigrasi melalui Kejaksaan Agung.

"Saya yakin dia (RD) masih di Indonesia. Kita akan menangkap dan menuntutnya di persidangan," ujarnya.

Sementara itu, Fadillah RD Malarangan, yang sudah ditahan di Rutan Batam, kemarin sudah menjalani pemeriksaan. Ia diperiksa sebagai tersangka sekaligus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara itu.

Baca juga: Begini Lihainya PT Alexa Mandiri Utama Main Proyek Alkes

Editor: Dodo