Penyidik Polda Kepri Lengkapi Berkas Korupsi Bansos LSM BP Migas Natuna
Oleh : Hadli
Rabu | 18-05-2016 | 18:16 WIB
penangkapan-ketua-lsm-natun.jpg

Polda Kepri menetapkan status tersangka pertama kali pada MN, Ketua LSM BP Migas Kabupaten Natuna pada 13 April 2016 (Foto: dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penyidik Polda Kepri masih melengkapi berkas dua tersangka dugaan korupsi dana hibah bantuan sosial (Bansos) Pemkab Natuna kepada LSM BPMKN dengan kerugian negara sekitar Rp3,2 miliar.

"Kejari masih minta tambahan data berkas yang sebelumnya sudah kami kirimkan. Masih kami lengkapi pentunjuknya," kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, di Polda Kepri, Rabu (18/5/2016).

Ia mengatakan, data tambahan yang dibutuhkan Kejari untuk berkas MN, sebagai Ketua LSM dan Er oknum anggota DPRD Provinsi Kepri ketika menjabat sebagai Bendahara LSM, hanya sedikit.

"Petunjuknya hanya sedikit. Secepatnya kami lengkapi untuk segera P21 dan tahap II, penyerahan barang bukti dan tersangka," tutur Arif kembali.

Menurut Arif, sementara ini pihaknya masih fokus melengkapi berkas dua tersangka tersebut sebelum mengembangkan untuk mencari tersangka lainnya. "Kami fokus dulu pada dua tersangka itu karena keduannya sudah ditahan. Setelah itu akan kami lanjutkan untuk mencari tersangka lain," kata Arif.

Polda Kepri menetapkan status tersangka pertama kali pada MN, Ketua LSM BP Migas Kabupaten Natuna, pada 13 April 2016. Satu bulan kemudian, Kamis (21/4/2016), anggota DPRD Kepri dapil Natuna-Anambas, Er juga ditahan setelah sebelumnya ditetapkan tersangka. Er merupakan bendahara LSM tersebut pada 2011-2012.

Dalam pemeriksan saksi-saksi, sebanyak 40 orang diambil keterangannya oleh penyidik untuk mengungkap kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar, termasuk Bupati Natuna Ilias Sabli yang bertanggung jawab pada dana bantun sosial.

Editor: Udin