Sidang Permohonan PK Terpidana Mati Yehezkiel Ginting

Irwan Sebut Jaksa Akui Berkas Perkara Yehezkiel Ginting Hilang
Oleh : Gokli
Rabu | 18-05-2016 | 14:50 WIB
irwan-tanjung.jpg

Kuasa hukum Yehezkiel Ginting, Irwan S. Tanjung. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Yehezkiel Ginting, yang diajukan kuasa hukumnya Irwan S Tanjung, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/5/2016) siang.

Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Zulkifli, Hera Polosia, dan Iman Budi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Triyanto, membacakan tanggapan atas permohonan yang diajukan pemohon.

Menurut JPU, dalil pemohon mengajukan PK tidak masuk akal. Sebab, fakta persidangan sudah terbukti bahwa terdakwa bersalah melakukan pembunuhan sadis terhadap empat korban masing-masing Sarini, Indriyani Tarigan, Rehulina Sipayung dan Junitha Sari Dewi.

"Menolak semua dalil-dalil pemohon," ujar dia.

Terpisah, Irwan S Tanjung, menyampaikan JPU dalam tanggapannya secara tidak langsung telah mengaku bahwa berkas perkara terpidana mati Yehezkiel Ginting telah hilang. Pasalnya, JPU dalam tanggapannya tidak menyinggung, bahkan membahas soal hilangnya berkas perkara tersebut.

Masih kata Irwan, JPU juga secara tidak langsung telah mengakui tak pernah mengajukan permohonan banding maupun kasasi, kendati dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA) permohonan yang diperiksa bersumber dari Jaksa/Penuntut Umum pada Kejari Batam.

"JPU telah mengakui berkas perkara Yehezkiel Ginting hilang dan mengakui tidak pernah banding serta kasasi," kata Irwan, menanggapi tanggapan JPU atas permohonan PK yang diajukannya.

Irwan juga berujar, JPU sama sekali tidak menyinggung soal masa penahanan yang melebihi ketentuan. Dimana, kasasi yang diajukan sampai dengan keluarnya putusan memakan waktu sekitar 9 tahun.

"Masa penahanan juga tidak disinggung yang sudah melebihi batas. Termasuk soal pisau yang digunakan Yehezkiel didapat di rumah Tumpuana Tarigan, bukan dibawa dari luar. Artinya, pembunuhan itu tidak direncanakan," bebernya.

Tanggapan JPU, kata Irwan, hanya mengulas materi hukum. Padahal, fakta-fakta yang diurai dalam permohonan PK sama sekali tak diulas.

"Soal kejujuran terdakwa selama persidangan yang luput dari pertimbangan hakim, tak juga dibahas dalam tanggapan JPU," kata dia, lagi.

Saat ini, sambung Irwan, ia sedang merampungkan materi gugatan ke PTUN soal putusan banding yang dikelaurkan PT Pekanbaru dan putusan kasasi yang dibuat MA. Sebab, kedua putusan itu cacat hukum dan asal-asalan.

"Selain menggugat ke PTUN, saya juga akan adukan persoalan ini ke Komisi III DPR RI, serta Ombudsman RI tentang maladministrasi putusan banding dan kasasi terhadap Yehezkiel Ginting," tutupnya.

Editor: Dodo