Rekomendasi Ombudsman Bisa Digunakan sebagai Bahan Penyusunan Gugatan ke PTUN
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 18-05-2016 | 09:14 WIB
20160518_092319.jpg

Ampuan Situmeang, praktisi hukum di Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ampuan Situmeang SH MH, praktisi hukum di Batam, mengatakan, saran atau rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI Perwakilan Kepri tentang mal-administrasi pemberhentian dan pengangkatan pimpinan BP Batam, bisa digunakan sebagai bahan penyusunan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Saran dari ORI Perwakilan Kepri itu dapat dipakai sebagai bahan dalam mengawali penyusunan gugatan ke PTUN," kata Ampuan menjawab BATAMTODAY.COM, Selasa (17/5/2016). "Memang DK PBPB dalam memberhentikan pimpinan BP Batam itu, keterlaluan," tambahnya.

Sedangkan yang bisa mengajukan gugatan, menurutnya, adalah Kepala, Wakil Kepala, dan anggota BP Batam yang telah diberhentikan karena mereka yang telah dirugikan.

"Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota BP Batam yang diberhentikan dengan sewenang-wenang itulah yang dirugikan dan patut dapat melayangkan gugatan ke PTUN TPI di Sekupang Batam," ujar pengacara kondang itu.

Namun, lanjutnya, pimpinan BP Batam yang lama disebut-sebut telah "legowo" dengan pemberhentian mereka dan telah melakukan serah terima jabatan ke pimpinan BP Batam yang baru.

"Katanya semua sudah "legowo" dan melakukan serah terima. Apakah betul seperti itu, nanti dapat kita lihat drama episode berikutnya," kata Ampuan.

Expand