Inilah Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes RSUD Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 11-05-2016 | 20:07 WIB
TimSatgassus11.jpg

Tim Satgassus Kejaksaan Agung, Tasjrifin didampingi Kajari Batam Moh. Mikroj dan Yanuar dari Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan terkait kasus Direktur RSUD Embung Fatimah (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain Fadilah Ratna Dewi Malarangan, ternyata penyidik Mabes Polri juga menetapkan seorang tersangka lain dalam perkara korupsi Alkes RSUD Batam. Tersangka baru itu diketahui berinisial FR.

 

Tim Satgassus Kejagung, Tasjrifin, membenarkan dalam perkara korupsi Alkes RSUD Batam, Fadilah bukanlah tersangka tunggal. Pasalnya, belum lama ini pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka baru, inisial FR.

"Perkara ini masih dikembangkan penyidik Mabes Polri. SPDP tersangka baru sudah masuk ke Kejagung," kata Tasjrifin, kemarin di Kantor Kejari Batam.

Baca Juga: Korupsi Alkes RSUD Batam 2011 Rugikan Negara Rp5,6 Miliar

Menurut dia, FR dalam perkara korupsi itu berperan sebagai calo atau broker proyek pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah. Ia ditetapkan tersangka hasil pengembangan penyidikan tersangka Fadilah.

"Sejauh ini masih sebatas SPDP dari penyidik. Berkas perkaranya belum dilimpahkan," jelasnya.

Disinggung mengenai penyidikan terhadap rekanan atau kontraktor pemenang proyek Alkes RSUD Batam, Tasjrifin enggan berkomentar. Menurut dia, penyidik Mabes Polri masih melakukan pengembangan kasus.

"Itu ranah penyidik. Kita tunggu aja hasil perkembangannya," ujarnya.

Editor: Dardani