Bawa Sabu, Habibi Ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 11-05-2016 | 19:53 WIB
habibisabu11.jpg

Habibi bin Muhammad Yasin di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Habibi bin Muhammad Yasin, didakwa atas kepemilikan dua paket sabu atau setara 200 gram di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/5/2016) sore.

 

Dalam persidangan, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit, menerangkan terdakwa berhasil ditangkap saat melintasi mesim x-ray Bandara Internasional Hang Nadim sekitar bulan Desember 2015 lalu.

Saat itu, kata seorang saksi petugas Ditpam BP Batam, x-ray bandara langsung berbunyi saat terdakwa melintas. Awalnya, saksi tak tahu kalau terdakwa membawa dua paket sabu di celana dalamnya.

"Saya suruh dia (terdakwa) untuk melepas tali pinggangnya. Eh, tak tahunya ada benda dibungkus koran yang jatuh dari celanaya," kata saksi.

Dilanjutkan saksi, terdakwa disuruh untuk mengambil benda tersebut. Setelah itu, terdakwa dibawa ke ruang pemeriksaan.

"Terdakwa kami suruh buka baju. Ternyata ada satu bungkus lagi di celana dalamnya. Isinya serbuk kristal mirip sabu. Habis terdakwa kami serahkan ke Polisi," jelasnya.

Dihadapan Majelis Hakim Syahrial Harahap, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa, terdakwa membenarkan semua keterangan saksi. Diaman, sabu tersebut didapat dari Malaysia dan masuk ke Batam melalui pelabuhan Harbourbay, Batuampar.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana pasal 114 ayat (2), atau kedua pasal 112 ayat (2), atau
ketiga pasal 113 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, jo pasal 84 ayat (2) KUHAP.

 

Editor: Dardani