Dirjen Imigrasi Luncurkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing
Oleh : Gokli
Rabu | 11-05-2016 | 15:34 WIB
ronny-sompie.jpg

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie meluncurkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Hotel Harmoni One, Batam, Selasa (10/5/2016) malam.

Dengan adanya APOA, Ronny F Sompie berujar, pengawasan terhadap warga negara asing bisa ditingkatkan. Selain itu, APOA juga membantu pihak yang mempekerjakan atau menampung warga negara asing kepada Imigrasi.

"APOA ini juga bertujuan mendukung program bebas visa dan meringankan tugas Imigrasi melakukan pengawasan," kata dia.

Masih kata Ronny, melalui APOA petugas Imigrasi bisa memantau para WNA yang melakukan pelanggaran. Penindakan akan dilakukan berupa sanksi denda, deportasi atau pidana, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Tak hanya tempat penginapan atau perusahaan, keberadaan WNA di sekitar masyatakat juga bisa terpantau dan dilaporkan melalui Tim Pelaporan Orang Asing (PORA). Dimana, Tim PORA ini bisa dibentuk sampai ke tingkat desa.

"APOA ini juga amanat UU nomor 6 tahun 2011 dan PP 31 tahun 2013," ujarnya.

Ronny juga menyampaikan, APOA bisa diakses instansi yang berhubungan dengan orang asing. Misalnya, Dinas Pariwisata, Polisi, dan lainnya.

Sejak disosialisasikan mulai Januari 2016 lalu, sekitar 76 hotel dan 3 perorangan sudah melaporkan orang asing ke Imigrasi Batam menggunakan APOA. Diharapkan pihak lain juga melakukan hal yang sama, baik hotel, losmen, ataupun perusahaan yang mempekerjakan orang asing.

Editor: Dodo