Pernah Ditangkap, Kapal Nelayan Malaysia Ini Nyolong Ikan Lagi di Perairan Indonesia
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 11-05-2016 | 13:32 WIB
abk-malaysia.jpg

Para ABK kapal pencuri ikan asal Malaysia yang ditangkap anggota Polair Polda Kepri. (Foto: Batamtoday.com/Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kapal asing berbendera Malaysia dengan nomor lambung JHF 7195 B, yang mencuri ikan di perairan Indonesia, ternyata sebelumnya juga pernah ditangkap oleh Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam KP Hiu 010, pada Mei 2013 lalu.

Dari data yang dihimpun BATAMTODAY.COM, penangkapan saat itu terjadi di perairan Teritorial Selat Malaka pada posisi 01 16 349 N-103 11 755 E.

Saat ditangkap, petugas juga mengamankan satu orang nahkoda bernama MSh, beserta lima ABK, AN, MS, Is, J, dan Sn. Nahkoda dan para ABK tersebut berkewarganegaraan Malaysia.

Parahnya, dalam penangkapan yang dilakukan Ditpolair Polda Kepri di perairan Pulau Rangsang, Selatpanjang, Karimun, Rabu (4/5/2016) pukul 21.15 WIB lalu, malah dinahkodai oleh MS, yang merupakan ABK saat ditangkap pertama kali.

"MS ini merupakan adik dari MHs, nahkoda kapal yang ditangkap sebelumnya. Sekarang pas ditangkap lagi, dia yang menjadi nahkoda," ujar sumber BATAMTODAY.COM, Rabu (11/5/2016).

Sebelumnya, penangkapan itu bermula saat kapal Patroli Polisi XXX1 2003 Ditpolair melaksanakan kegiatan rutin patroli di perairan Karimun yang berbatasan dengan Malaysia, Rabu (4/5/2016) pukul 21.15 WIB lalu.

Baca juga: Polair Polda Kepri Tangkap Kapal Pencuri Ikan Asal Malaysia

Saat penangkapan, petugas menghentikan dan memeriksa satu unit kapal asing JHF 7195 B yang dinahkodai berinisial MS (21) dan empat anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Malaysia.

"Saat ditangkap kapal tersebut tengah beraktivitas menebar jaring ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan jenis pukat trawl di periaran Selatpanjang, Karimun," kata Kasat Patroli Ditpolair Polda Kepri, AKBP Danu Waspodo.

Saat diperiksa, lanjut Danu, kapal tersebut tidak bisa menunjukan dokumen Surat Izin Pengkapan Ikan (SIPI). Dikarenakan kapal asing JHF 7195 B melakukan kegiatan tangkap ikan di perairan Indonesia. "Nahkoda dan ABK tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," tegas Danu kepada BATAMTODAY.COM.

Editor: Dodo