Fadilah Tak Dijerat Pasal 18 UU Tipikor, Ini Alasannya
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 11-05-2016 | 08:50 WIB
fadillahlebihkurusan.jpg

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, M. Fadillah RD Malarangan yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) saat tiba di Lapas Barelang, Batam. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fadilah Ratna Dewi Malarangan, tersangka korupsi Alkes RSUD Batam, hanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Ia lepas dari jeratan pasal 18, yang pada umumnya ditakuti para pelaku korupsi.

 

Tim Satgassus Kejaksaan Agung, Tasjrifin, menyampaikan Fadilah tak disangkakan melanggar pasal 18 UU Tipikor lantaran tidak ikut menikmati hasil korupsi proyek pengadaan Alkes yang merugikan negara sebanyak Rp5,6 miliar. Fadilah, kata dia, ditetapkan tersangka dalam kapasistas sebagai Kuasa Pengguna Anggara (KPA) senilai Rp18 miliar bersumber dari APBN 2011.

"Pasal 18 tak disangkakan, dia (Fadilah) tidak ikut menikmati hasil korupsi. Hanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Tasjrifin, Selasa (10/5/2016) sore di Batam.

Menurut dia, perkara korupsi itu masih terus dikembangkan penyidik Mabes Polri. Sebab, pihak yang diuntungkan atau yang menikmati hasil korupsi itu masih didalami.

"Fadilah bukan tersangka tunggal, ada pihak lain yang masih ditelusuri penyidik," ujarnya.

Pasal yang disangkakan terhadap Fadilah sesuai UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya :

Expand