Korupsi Alkes RSUD Batam 2011 Rugikan Negara Rp5,6 Miliar
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 11-05-2016 | 08:24 WIB
TimSatgassus10.jpg

Tim Satgassus Kejaksaan Agung, Tasjrifin didampingi Kajari Batam Moh. Mikroj dan Yanuar dari Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan terkait kasus Direktur RSUD Embung Fatimah (Foto: Gokli Nainggolan)

Selain Fadilah, penyidik Mabes Polri kabarnya sedang membidik tersangka lain dalam perkara yang sama. Hal ini disampaikan Tim Satgassus Kejaksaan Agung, usai menerima pelimpahan Tahap II (tersangka, berkas perkara dan barang bukti) dari Mabes Polri di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Proyek pengadaan Alkes ini menelan anggaran senilai Rp18 miliar. Kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum mencapai Rp5,6 miliar," kata Tasjrifin, Tim Satgassus Kejaksaan Agung di Batam, Selasa (10/5/2016) sore.

Baca Juga: Fadilah Merupakan Tersangka Korupsi dalam Jabatan KPA

Tasjrifin berujar, proyek senilai Rp18 miliar itu dianggarkan untuk pengadaan 96 jenis alat kesehat di RSUD Embung Fatimah Batam. Hanya saja, nilai yang diajukan dalam HPS tidak sesuai dan terjadi mark-up. "Perkara ini masih dikembangkan penyidik Mabes Polri," ujarnya.

Atas perbuatannya, Fadilah dijerat pasal 2 dan 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Dardani