Pengacara Fadillah Cakap, Berkas Kliennya Belum P21
Oleh : Harun al Rasyid
Selasa | 10-05-2016 | 19:46 WIB
Direktur-RSUD-Embung-Fatimah.jpg

Direktur RSUD Embung Fatimah, Fadillah Malarangan saat menuju Gedung Kejari Batam (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penasehat Hukum (PH) Fadilah Ratna Dewi Malaranga, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Bayu mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) yang menimpa kliennya, belum P21.

"Saya tadi sempat lihat berkas dari penyidik di Kejaksaan Negeri Batam. Menurut saya belum P21," ujar Bayu selepas mengantarkan Fadillah ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam, Selasa (10/5/2016).

Baca: Fadilah Merupakan Tersangka Korupsi dalam Jabatan KPA

Bayu menuturkan, sebelum dibawa ke Batam, status Fadillah adalah tahanan Mabes Polri. Kemudian diserahkan ka Kejaksaan Agung lalu diteruskan ke Kejaksaan Negeri Batam. Baca: Humas RSUD Embung Fatimah Kaget, Bosnya Diinapkan di Rutan Barelang

Sejak mendampingi Fadillah dari Jakarta, kondisi kliennya sehat-sehat saja dan siap menjalani pemeriksaan selanjutnya, yang akan berlangsung di Tanjungpinang. Baca juga: Badan Fadillah Terlihat Sedikit Kurusan

"Doakan saja mudah-mudahan tidak ada halangan," tutupnya seraya memasuki mobil.

Editor: Udin