Fadilah Merupakan Tersangka Korupsi dalam Jabatan KPA
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 10-05-2016 | 19:18 WIB
Tim-Satgassus-Kejaksaan-Agung,-Tasjrifin-didampingi-Kajari-Batam-Moh.-Mikroj-dan-Yanuar-dari-Kejaksaan-Agung.jpg

Tim Satgassus Kejaksaan Agung, Tasjrifin didampingi Kajari Batam Moh. Mikroj dan Yanuar dari Kejaksaan Agung saat memberikan keterangan terkait kasus Direktur RSUD Embung Fatimah (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Fadilah Ratna Dewi Malarangan, ditetapkan tersangka korupsi pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Batam oleh Mabes Polri dalam jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana APBN tahun 2011.

Tim Satgassus Kejaksaan Agung, Tasjrifin, menjelaskan sebagai KPA, Fadilah harus mempertanggung-jawabkan penggunaan anggaran Rp18 miliar untuk pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah. Dimana, dalam proyek itu penyidik Mabes Polri menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

"Fadilah dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Tasjrifin, didampingi Kajari Batam Moh. Mikroj dan Yanuar dari Kejaksaan Agung, Selasa (10/5/2016) sore di Batam.

Proyek yang bersumber dari dana APBN tahun 2011, kata Tasjrifin, dipergunakan untuk pengadaan 96 jenis alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah. Modus yang digunakan untuk korupsi dengan cara mark-up harga barang. Baca: Humas RSUD Embung Fatimah Kaget, Bosnya Diinapkan di Rutan Barelang

"Nilai yang diajukan dalam HPS tidak sesuai. Ada mark-up," kata dia.

Saat ini, Fadilah telah dititip di Rutan Kelas IIA Batam, setelah berkas perkara dari Mabes Polri dinyatakan lengkap (P-21), ia pun akan diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dalam waktu dekat ini. Baca juga: Badan Fadillah Terlihat Sedikit Kurusan

Editor: Udin