Tiba di Batam, Direktur RSUD Embung Fatimah 'Nginap' di Rutan Barelang
Oleh : Harun al Rasyid/Gokli
Selasa | 10-05-2016 | 16:05 WIB
fadillah-ditahan.jpg

Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, M. Fadillah RD Malarangan yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) saat tiba di Lapas Barelang, Batam. (Foto: Harun al Rasyid)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, M. Fadillah RD Malarangan yang menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tiba di Batam. Untuk sementara, dia "menginap" di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A, Barelang, Selasa (10/5/2016).

Pantauan BATAMTODAY.COM, Fadillah tiba di Rutan Barelang tepat pukul 15.15 WIB tanpa kawalan ketat petugas, maupun "hiasan" borgol di tangan. Dengan balutan baju switer berwarna ungu bergaris di bagian lengan dipadu celana silver dan menenteng tas, Fadillah keluar dari mobil Toyota Avanza warna hitam yang mengantarnya.

Tak ada satupun kata yang keluar dari bibir direktur yang terjerat kasus Korupsi alat-alat kesehatan (alkes) ini. Namun tampak senyum kecil terlihat saat Fadillah melangkah menuju pintu masuk rutan.

Informasi yang didapat pewarta, Fadillah baru tiba dari Jakarta dan melapor ke Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya dari pihak Kejaksaan ditunjuk untuk ditahan sementara di Rutan kelas II A Barelang.

"Kita hanya mengantarkan ke sini. Kalau datang dari Jakarta kapan kita tidak tahu," ujar salah satu petugas yang mengantarkan Fadillah.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Iqbal, menyampaikan limpahan tahap II perkara korupsi Alkes dengan tersangka Fadilah, diterima dari Kejaksaan Agung (Kajagung). Tersangka bersama barang bukti, kata dia, diterima sekitar pukul 14.30 WIB.

"Ini perkara yang ditangani Mabes Polri. Kami terima limpahan Tahap II dari Kejagung," ujar Iqbal.

Seperti diketahui, Fadillah sempat menjalani penahanan di Mabes Polri, Jakarta sejak 14 Januari 2016 lalu setelah mendapat status tersangka sejak 20 Maret 2015.

Baca: BAP Tinggal Dilengkapi, Berkas Perkara Fadillah Bisa Segera Dilimpahkan ke Penuntutan

"Jadi tersangka kita tahan sejak hari Kamis (14/1/2016). Kita tahan untuk 20 hari kedepan," kata Brigjen Pol Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Umum (Karo Penum) Mabes Polri di Jakarta, Sabtu (16/1/2016).

Menurut Agus, penahanan terhadap Fadillah perlu dilakukan karena saat pelimpahan ke penuntutan, selain BAP yang diserahkan ke JPU, tersangka juga akan diserahkan agar proses persidangan bisa dimulai.

"BAP tinggal melengkapi saja agar pelimpahan bisa segera dilakukan. Segera setelah penyidik merasa berkas sudah lengkap, untuk selanjutnya diteliti oleh JPU," katanya.

Jika BAP sudah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU, maka proses penuntutan bisa dimulai dan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk dimulai persidangan.

Mabes Polri, kata Agus, menyerahkan lokasi persidangan Fadillah, apakah di tempat kejadian perkara korupsi di Batam, atau di Jakarta di tempat penanganan perkaranya.

"Untuk lokasi sidang itu sepenuhnya kompetensi jaksa dan pengadilan, bisa di Batam, di Jakarta atau lokasi lain," kata Agus Rianto.

Editor: Dodo