Komisi III Janji Dongkrak PAD dari Retribusi Sampah Perusahaan
Oleh : Gokli
Sabtu | 07-05-2016 | 14:13 WIB
jefri-simanjuntak.jpg

Jeffry Simanjuntak, anggota Komisi III DPRD Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi III DPRD Batam akan membantu Pemerintah Kota (Pemko) untuk meminimalisir potensi yang hilang dari penarikan retribusi sampah atau limbah untuk pelanggan perusahaan. Mereka, berharap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam bisa meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

Jeffry Simanjuntak, anggota Komisi III DPRD Batam, menyampaikan banyak perusahaan yang beroperasi di Batam tidak membayar retribusi sampah ke pemerintah. Hal ini, kata dia, mereka ketahui setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perusahaan di kawasan Batamindo.

"Ternyata masih ada perusahaan yang tidak membayar retribusi sampah ke pemerintah. Limbahnya tidak dibuang ke TPA," kata Jeffry, belum lama ini.

Tak hanya itu, dia berujar, pihaknya juga menemukan sejumlah perusahaan yang mengelola sampah atau limbah tak sesuai strandar manajemen Health, Safety and Environment (HSE). Bahkan, sampah atau limbahnya dibuang sembarangan yang bisa membahayakan lingkungan sekitar.

"Ada juga perusahaan yang sama sekali tidak memiliki dokumen UKL-UPL dan izin lingkungan. Itu sangat buruk," kata dia.

Upaya meningkatkan PAD dari retribusi sampah, sambung legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, akan diupayakan Komisi III dengan melakukan sidak ke semua perusahaan, terlebih yang tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah.

"Saya lagi menunggu data dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan, perusahaan mana saja yang tidak membayar retribusi sampah. Kami akan sidak dan panggil untuk Rapat Dengar Pendapat," jelasnya.

Editor: Dodo