Dukungan Penghapusan UWTO Mulai Disuarakan Warga Batam
Oleh : Hadli
Jum'at | 06-05-2016 | 12:59 WIB
bsi-hapus-uwto.jpg

Warga Perumahan BSI Batam Centre memasang spanduk dukungan penghapusan UWTO. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Perumahan BSI Residance, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota menyerukan penghapusan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang diberlakukan BP Batam selama ini. 

Seruan itu dilakukan dengan cara memasang spanduk sepanjang 5 meter dan dibentangkan di pagar pintu masuk perumahan BSI dengn bertuliskan "Kami warga BSI Residance Mendukung Penghapusan UWTO".

"Ini murni dari warga tanpa ada paksaan siapapun. Mereka menginginkan seperti daerah lain tidak memberlakukan UWTO. Karena selama ini warga Batam membayar pajak dobel, PBB dan UWTO," kata Pian Ansori, Ketua RW 31 Perumahan BSI Residance, Jumat (6/5/2016).

Diwajibkan membayar UWTO, menurutnya sangat membebankan masyarakat Batam dengan hitungan per meternya disesuaikan dengan lokasi. Hal itu, tambahnya sangat membebankan hingga anak cucu dengan hitungan pembayaran awal berlaku 30 tahun dan perpanjang 20 tahun.

"Kami berharap seluruh pihak terkait pengambil kebijakan dapat mendengar aspirasi kami sebagai warga Batam yang dibebani dengan wajib membayar UWTO. Kalau tidak ditanggapi mungkin ada aksi berikutnya dari masyarakat," tuturnya.

Ia mengatakan, dukungan penghapusan UWTO juga dilakukan seluruh warga Batam dengan cara tersendiri. Seperti memasang spanduk dan mengirimkan surat mendukung UWTO dihapuskan ke kelurahan, hingga kepala daerah, dalam hal ini Wali Kota Batam.

"Senin (9/5/2016) surat dukungan penghapusan UWTO yang ditandatangani masing-masin RT akan kami serahkan ke kelurahan dan kecamatan," jelasnya.

Terpisah, senada disampaikan warga Perumahan Botania Garden Tahap I, Batam Center. Menurut Ketua RW 46 setempat, Joko Suryanto, berkat dukungan warga setempat surat mendung penghapusan UWTO sudah dibawa ke Kantor kelurahan Belian.

"Warga mendung dan surat dukungan penghapusan UWTO sudah diserahkan ke Kantor Lurah," ujar Joko Suryanto.

Editor: Dodo