Buang Sampah Sembarangan, Tujuh Orang Terjaring Tim Yustisi DKP Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 28-04-2016 | 15:58 WIB
sampah-kampungbbelian.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kesadaran masyarakat Batam untuk membuang sampah pada tempatnya dinilai sangat minim. Baru satu minggu berjalan, Tim Yustisi Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam sudah menahan tujuh kartu identitas pelaku pembuang sampah sembarangan.

"Tujuh orang yang sudah kita tahan identitasnya. Rara-rata itu ibu rumah tangga, mereka membuang sampah limbah rumah tangga di jalan," ujar Ketua Yustisi Penegak Perda Sampah, Aisrin pada Kamis (28/4/2016).

Mereka tertangkap di daerah Batam Kota, Lubukbaja pinggir jalan depan DC Mall saat tim yustisi berada di lokasi tersebut. Aisrin mengaku mereka ada yang dari kalangan pengunjung dan ada pemukiman setempat.

Namun beruntung kepada tujuh orang tersebut, lantaran tim tidak menjadwalkan sidang, hanya memberikan peringatan dan perjanjian tertulis serta mengambil identitas pelaku.

"Belum disidangi, karena tujuh orang tersebut masih kategori ringan. Kita harus rutin kampanye sampah dan membagikan brosur kepada masyarakat dan pedagang. Agar mereka bisa menegur pelaku pembuang sampah," tuturnya.

Penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2013 itu diharapkan bisa mewujudkan Batam yang bersih dan asri sehingga penghargaan kota bisa Adipura bisa diraih.

Editor: Dodo