Pemilik Kios Liar Cuekin SP3 Camat Sekupang
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 27-04-2016 | 19:14 WIB
kios-liar-di-tiban-2742016.jpg

Pemilik lapak kios liar tak hiraukan SP3 Camat Sekupang (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemilik lapak atau kios liar yang berdiri di zona hijau, Tiban Center atau tepatnya di depan Bright PLN Batam tidak menghiraukan teguran Pemerinta Kota Batam, melalui Kecamatan Sekupang.

Bukannya dibongkar, kios liar itu malah dilanjutkan pembangunannya. Meskipun Camat Sekupang sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3. "Sudah kita berikan SP3, artinya perintah pembongkaran sendiri. Sebelum pemerintah meratakan lapak tersebut," ujar Zurniati saat dihubungi BATAMTODAY.COM Rabu (27/04/2016).

Ia mengaku, lapak yang dibangun itu berdiri di zona hijau. Namun pemilik tidak menghiraukan SP 3 yang diberikan dua hari lalu. Sehingga Camat akan mengusulkan ke Mako Satpol PP untuk dibongkar.

"Kita tidak memeliki anggota yang cukup untuk melakukan pembongkaran, tetap kita usulkan ke Mako Satpol PP. Kami hanya mengusulkan," tuturnya.

Meski demikian, Zurniati tidak mengetahui siapa pemilik pasti kios liar tersebut. Ia hanya tahu pemiliknya, organisasi pedagang kaki lima Kota Batam. Baca : Pejabat di Kepri Disebut sebagai Pemilik Kios Liar di Tiban


"Kalau tidak salah, itu punya organisasi pedagang kaki lima. Saya tidak tahu kalau itu milik pejabat pemerintah," pungkasnya.

Editor : Udin