Curi Dompet di Nagoya Hill

Pasutri Residivis Maling Dihukum 22 Bulan Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 27-04-2016 | 18:12 WIB
vonis-residivis-maling.jpg

Resi digiring petugas usai mendengar putusan yang memvonis dia bersama istrinya dengan hukuman 22 bulan penjara. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Resi Riansyah dan Nely Agustin, maling dompet di salah satu toko tempat perbelanjaan di Batam, dijatuhi hukum 22 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (27/4/2016) sore.

Resi dan Nely, pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama sudah pernah dihukum atas perkara pencurian, dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Majelis Hakim, Vera Simanjuntak, Egi Novita dan Tiwik, kembali mengingatkan kedua terdakwa agar tobat dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara," kata Hakim Vera.

Hukuman 22 bulan penjara yang dijatuhi Majelis Hakim lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bani Ginting. Tetapi, atas putusan Majelis, Bani menyatakan masih pikir-pikir, sedangkan terdakwa langsung terima.

Sebelumnya, Resi dan Nely berkunjug ke Nagoya Hill awalnya untuk membeli sendal. Pada kesempatan yang sama, Nely melihat tas milik seorang pengunjung, Erlina, terbuka dan timbul niat untuk mencuri dompet yang ada di dalam tas tersebut.

"Melihat resleting tas milik korban terbuka, terdakwa Nely langsung menghampiri korban dan mengambil dompet dari dalam tas korban," kata Bani.

Akibat dari perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta. Keduanya diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Editor: Dodo