Terbukti Gelapkan Uang Rp36 Miliar, Ivone Diganjar 2 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Rabu | 27-04-2016 | 16:12 WIB
sidang-vonis-ivonejufci.jpg

Tan Mei Yen alias Yvonne alias Ivone, divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tan Mei Yen alias Yvonne alias Ivone, terdakwa yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Batam atas perkara penggelapan Rp36 miliar lebih uang PT EMR, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, Rabu (27/4/2016) siang.

Wahyu Prasetyo Wibowo, Juli Handayani dan Tiwik, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, menyatakan terdakwa Tan Mei Yen alias Yvonne alias Ivone terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta menggelapkan uang perusahaan bersama-sama dengan Direktur PT EMR, Koh Hock Liang.

Menurut Majelis Hakim, dari keterangan saksi dan fakta persidangan, uang penjualan besi scrap milik PT EMR Tanjunguncang yang dijual terdakwa ke PT BMS dan KSD sejak April 2011 hingga April 2014 terdapat selisih Rp36.866.180.700. Dimana, uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan terdakwa.

"Menyatakan terdakwa terbukti turut serta melakukan penggelapan. Menjatuhi hukuman 2 tahun penjara," kata Hakim Wahyu, membacakan amar putusannya.

Fakta persidangan, uang perusahaan dicairkan ke rekening pribadi terdakwa. Hal ini terungkap dari audit investigasi yang dilakukan akuntan publik Sarifudin Chang, serta print out rekening terdakwa Ivone dan Koh Hock Liang.

"Perbuatan terdakwa dan Koh Hock Liang tidak atas persetujuan Teng Leng Chuang," ujar Wahyu.

Soal pledoi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukum (PH) Andy Wahyudin, agar terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari hukuman, karena Koh Hock Liang telah dibebaskan di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Majelis menyatakan menolak pledoi terdakwa, sebab putusan terhadap Koh Hock Liang belum putusan yang incraht alias berkekuatan hukum tetap.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan PT EMR. Tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah," katanya lagi. Baca: Gelapkan Uang Perusahaan, Ivone Dituntut 27 Bulan Penjara

Terpisah, PH Andi Wahyudin, menilai putusan Majelis Hakim bukan putusan yang berkeadilan. Pasalnya, Majelis masih beranggapan terdakwa merupakan General Manager (GM) PT EMR, padahal tak satu pun saksi yang menyatakan hal itu.

"Bagaiman mungkin terdakwa harus bertanggungjawab terhadap komisaris. Putusan hakim tidak mencerminkan keadilan," kata Andi.

Untuk itu, sambungnya, ia akan melakukan upaya hukum banding atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan kliennya Ivone terbukti bersalah. "Saya pasti banding," ujarnya, mengakhiri.

Editor: Dodo