Ali Berdalih Tak Tahu Knalpot Titipan Karsid Berisi 6 Paket Sabu
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 26-04-2016 | 19:54 WIB
ali-berdalih.jpg

Dipoersidangan, Ali berdalih tak tahu knalpot titipan Karsid berisi enam paket sabu (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ali bin Musa, terdakwa pemilik 600 gram sabu yang dibawa dari Malaysia berkelit di persidangan. Ia berdalih, tidak tahu jika knalpot yang dititip rekannya, Karsid (DPO) berisi sabu.

Dalam persidangan, Selasa (26/4/2016) sore, Ali menerangkan, knalpot merek Shark Racing dan dua helm yang dia bawa dari Malaysia merupakan barang titipan Karsid (DPO). Dimana, barang tersebut akan dibawa ke Madura dan diserahkan kepada anyaknya Karsid.

"Saya tak tahu di dalam knalpot itu ada sabu. Saya hanya disuruh bawa untuk diserahkan sama anaknya di Madura," kata Ali.

Masih kata Ali, knalpot yang dia bawa berisi enam paket sabu atau setara 600 gram diketahui setelah ditangkap petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Padahal, kata dia, knalpot itu masih kondisi baru dan berada di dalam kotak.

"Saya memang dikasih upah 150 ringgit untuk bawa knalpot dan helm itu. Tetapi sama sekali saya tidak tahu kalau di dalamnya ada sabu," kata dia lagi.

Majelis Hakim, Sarah Louis Simanjuntak, Jasael dan Endi Nurindra, tak percaya dengan keterangan terdakwa. Menurut Majelis, sangat tidak wajar jika terdakwa tak tahu knalpot tersebut berisi sabu.

"Apa iya, anda benaran tidak tahu membedakan knalpot yang ada isi dan kosong. Anda lebih baik jujur saja, atau hadirkan orang yang nitip barang itu. Kalau berbelit kayak gini, hukumannya bisa lebih berat," kata Hakim Sarah.

Kendati sudah didesak untuk jujur, terdakwa tetap saja mengaku tidak tahu jika knalpot itu berisi sabu.

"Benaran yang mulia, saya tidak tahu," ujar terdakwa.

Usai mendengar keterangan terdakwa, Majelis menunda sidang. Sebulum ditutup, Majelis mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnan, untuk menyiapkan surat tuntutan pada sidang berikutnya.

Editor: Udin