Diperiksa di Mabes Polri, Jaksa Kembangkan Kesaksian Dirut RSUD Batam
Oleh : Gokli
Kamis | 14-04-2016 | 17:58 WIB
kasi-pidsus-iqbal.jpg
Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Iqbal.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam telah memeriksa Direktur RSUD Embung Fatimah, Dokter Fadillah Malarangan, di Mabes Polri terkait perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2014.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Iqbal, menyampaikan, pemeriksaan Fadillah berlangsung sekitar dua jam di Mabes Polri. Fadillah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Keterangan Fadillah, proses pengadaan Alkes berjalan sesuai prosedur. Tetapi, kita tidak akan berhenti sampai di situ. Ada keterangan lain juga yang perlu dikembangkan," kata Iqbal, Kamis (14/4/2016) sore di Kantor Kejari Batam.

Fadillah, ditahan Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Alkes RSUD Batam yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2014 sebesar Rp18 miliar. Kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp5,6 miliar lebih, sesuai perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Untuk perkara korupsi Alkes yang kita tangani, kerugian negara masih proses perhitungan di BPKP," ujar Iqbal.

Dikatakan Iqbal, dalam perkara korupsi ini, pihaknya belum menetapkan tersangka. Pasalnya, lima perusahaan yang menjadi rekanan RSUD Embung Fatimah belum dimintai keterangan.

Kelima perusahaan rekanan RSUD Embung Fatimah itu, kata Iqbal, belum bisa dimintai keterangan lantaran berdomisili di luar Kota Batam. Bahakan, kelima perusahaan peserta lelang itu berada di beberapa kota daerah Pulau Jawa.

"Di luar kelima perusahaan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi sudah selesai. Keterangan ahli juga bakal rampung dalam waktu dekat ini," jelasnya.

Editor: Dodo