Sidang Perkara Pembunuhan oleh Terdakwa Wardiaman Zebua

Ibunda Dian Dikabari OTK Ada Temuan Mayat di Hutan Sei Ladi
Oleh : Gokli
Kamis | 14-04-2016 | 16:47 WIB
kesaksian-nopen.jpg
Nopen, paman mendiang Dian Milenia Trisna Afifah saat memberikan kesaksian di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nopen, paman korban Dian Milenia Trisna Afifah, dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Wardiaman Zebua di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/4/2016) siang. Ia merupakan orang pertama yang menemukan sepeda motor korban di depan Gedung Olah Raga (GOR) Sekupang.

Dalam kesaksiannya, Nopen menerangkan menemukan sepeda motor korban Honda Beat warna orange terparkir di depan GOR Sekupang sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, ia bersama anak dan istrinya Mustika Wati melakukan pencarian di seputaran sekolah korban, SMAN 1 Batam, kawasan Sekupang.

"Awal, saya ditelepon ibu korban (Isna) sekitar pukul 18.00 WIB. Ia bilang, Dian belum pulang dari sekolah, minta tolong untuk dicari," kata Nopen.

Penemuan motor korban, sambung Nopen, ia kabarkan kepada ibu korban dan rekan-rekannya. Setelah rekan-rekannya berkumpul di lokasi temuan motor, penemuan itu baru dilaporkan ke Polsek Sekupang.

"Setelah Polisi datang, motor itu dibawa ke Polsek Sagulung karena laporan hilang ada di situ," ujarnya.

Tak sampai di situ saja, Nopen menyampaikan, ia bersama rekan-rekannya tetap melakukan pencarian. Tetapi, sampai malam pencarian itu tidak membuahkan hasil.

Masih kata Nopen, sekira pukul 01.00 WIB, Minggu (27/9/2015), ia menyarankan agar pihak keluarga membuat status di media sosial facebook, bahwasanya Dian Milenia Trisna Afifah hilang. Selain pemberitahuan itu, mereka juga mencantumkan nomor telepon yang bisa dihubungi pihak yang menemukan.

"Sekitar pukul 07.00 WIB, ada orang menelepon ke ponsel ibu korban (Isna). Kebetulan saya yang angkat. Yang menelepon itu bilang ada temuan mayat di Hutan Sei Ladi," kata dia.

Keterangan itu langsung dikejar penasehat hukum (PH) terdakwa, Isfandir Hutasoit dan rekan, serta Majelis Hakim Zulkifli, Iman Budi dan Hera Polosia. Pasalnya, keterangan tersebut tidak tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Nopen juga mengakui informasi itu tidak pernah dilaporkan ke Polisi sampai saat ini.

Nopen, tampak kelabakan menjawab pertanyaan Majelis dan PH terdakwa. Entah mungkin gugup atau sudah lupa, Nopen mulai tidak konsisten dengan keterangannya.

"Anda ini saya lihat tidak konsisten dengan keterangannya. Saya tidak berpihak kemana pun, tetapi kita perlu mencari fakta yang sebenarnya," kata Hakim Iman, yang berusaha menggali fakta-fakta dari keterangan saksi.

Usai mendengar keterangan Nopen, Majelis Hakim menunda sidang sampai Selasa, pekan depan. Seharusnya, dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romondang Manurung dan Bani Ginting menghadirkan tiga orang saksi, tetapi dua diantaranya berhalangan hadir.

Terpisah, Utusan Saurmaha, salah satu PH terdakwa, menyampaikan pihaknya mendapat banyak informasi baru dari keterangan saksi. Bahakan, informasi itu, kata dia akan mereka dalami untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam perkara tersebut.

"Kami akan gali dan kembangkan keterangan saksi. Kita kebenaran bisa terungkap di persidangan ini," kata dia, singkat.

Editor: Dodo