BIN Bodong Cs Didakwa Melakukan Penyekapan dan Pemerasan
Oleh : Gokli Nainggolan
Rabu | 13-04-2016 | 20:43 WIB
IMG_20160413_152856.jpg
BIN bodong, Deni bin Yusuf (pakai baju tahanan nomor 19-red) dan empat rekannya didakwa melakukan penyekapan dan pemerasan(Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Deni bin Yusuf, terdakwa yang pernah mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) didakwa melakukan penyekapan dan pemerasan bersama empat rekannya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/4/2016) sore.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti, Deni bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya, masing-masing Darwis Tanjung, Haris Rumaya, Abdullah, Muhamnad Tamrin dan Haripuddin melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap korban David Wigen di Hotel Hans lantai III, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja.


BIN bodong, Deni bin Yusuf dua dari kiri

Para terdakwa, memaksa korban untuk menandatangani surat perdamaian di atas materai dan harus membayar biaya pinalti sebesar Rp50 juta. Dimana, korban dituding sebagai penyebab batalnya transaksi penjualan minyak para terdakwa.

"Gara-gara kamu (korban) penjualan minyak kami (terdakwa) jadi gagal. Kamu harus bertanggung-jawab dan harus membayar biaya pinalti," kata JPU, meniru perkataan terdakwa Darwis terhadap korban.


BIN bodong, Deni bin Yusuf tengah

Permintaan terdakwa baru bisa dipenuhi korban sebanyak Rp10 juta. Para terdakwa tetap memaksa agar sisanya ditrasfer korban, sebagai biaya pinalti karena penjualan minyak gagal.

"Para terdakwa ditangkap saat korban hendak menyerahkan sisa uang yang diminta sebagai biaya pinalti. Terdakwa ditangkap Polisi di lobi Hotel Hans," kata JPU, membacakan surat dakwaanya.


BIN bodong, Deni bin Yusuf dua dari kiri

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebanyak Rp10 juta. Sementara para terdakwa diancam pasal 368 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP atau kedua 335 ayat (1) ke-1, jo pasal 56 ayat (1), ayat (2) KUHP.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Vera Simanjuntak, Egi Novita dan Iman Budi, menunda sidang sampai satu minggu. Pasalnya, JPU belum bisa menghadirkan para saksi dalam perkara itu.

Editor: Udin