BNNP Kepri Selidiki 258 Gram Sabu dari Tiga Tersangka
Oleh : Hadli
Jum'at | 08-04-2016 | 13:44 WIB
BNN_LOGO.main_story.jpg

BATAMTODAY.COM, Batam - Narkotika golongan I jenis sabu seberat 258 gram berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri dari tiga tersangka sejak 31 Maret 2016 lalu.

"Petugas kami masih melakukan penyelidikan dari tiga tersangka jaringan norkoba," kata Kabid Berantas BNN Kepri, AKBP Bubung Pramiadi di Batam, Jumat (8/4/2016). 

Kasus pertama diungkap BNN pada 31 Maret 2016 sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Komplek Baloi Center Kota Batam. Seorang pria berinisial A (40) kedapatan membawa dan memiliki satu bungkus plastik bening yang berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 57 gram

Selanjutnya pada 1 April 2016 sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Internasional Batam Centre mengamankan seorang pria berinisial R (28) karena memiliki tiga bungkus kristal dalam kemasan plastik bening dibungkus kondom diduga sabu seberat 134 gram.

"Modus pelaku memasukkan barang haram tersebut dalam dubur dengan harapan tidak diketahui oleh petugas pemeriksa. Saat dibawa ke rumah sakit, didapati gumpalan dalam tubuhnya dan berhasil dikeluarkan tiga bungkus sabu," ujarnya. 

Pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, kasus ketiga berhasil diungkap. Petugas BNN mengamankan seorang pria S (44) di pinggir Perumahan Kampung Nelayan Kota Batam dengan barang bukti dua bungkus sabu. 

"Total sabu yang diamankan sebanyak 94 gram. Tersangka merupakan kurir dari jaringan narkotika. Sabu tersebut merupakan barang yang hendak dijualnya di Batam," kata Bubung.

Sabu yang beredar di Batam dan Kepri, katanya berasal dari Malaysia. BNN tambahnya masih mengupayakan agar negara tersebut dapat mencegah keluarnya narkoba agar tidak masuk ke Indonesia. 

Pasal yang diancam kepada tiga tersangka pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati. 

Editor: Dodo