Pemilik Sabu dan Pil Ekstasi Hanya Divonis 8 Bulan Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 07-04-2016 | 19:28 WIB
IMG-20160407-WA001.jpg
Pemilik sabu dan pil kkstasi ini hanya divonis 8 bulan penjara (Foto : Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Keldickson, terdakwa pemilik sabu dan pil ekstasi, mendapat pengecualian di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia dijatuhi hukuman ringan, 8 bulan penjara, bahkan dipotong selama berada dalam tahan.

Majelis Hakim Juli Handayani, Taufik dan Yona Lamerosa, menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai pengguna, sesuai pasal subsider kedua yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setyawan. Padahal, dalam dakwaan primer, Keldickson didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 8 bulan penjara dan dipotong selama berada dalam kurungan," kata Hakim Juli, membacakan hukuman ringan itu.

Memang, sejak awal persidangan sudah terbaca, jika terdakwa Keldickson akan mendapat hukuman ringan. Pasalnya, keterangan dari saksi penangkap untuk membuktikan pasal 114 ayat (1) tak digali, padahal terdakwa tidak sedang menjalani proses rehabilitasi atau memiliki surat izin untuk menggunakan narkoba.

Terhadap putusan itu, JPU Arie, menggantikan Wawan Setyawan, menyatakan pikir-pikir. Padahal, saat itu juga jaksa bisa nyatakan banding jika putusan tak sesuai dengan tuntutan atau dibawah 2/3.

Diurai dalam surat dakwaan, Keldickson ditangkap di Perumahan Bukit Mas blok C nomor 13 Kecamatan Lubuk Baja, sekitar bulan November 2015. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 0,5 gram, seharga Rp500 ribu dan satu butir pil ektasi seberat 0,25 gram seharga Rp300 ribu.

Keldickson diancam pidana primer pasal 114 ayat (1), atau kedua pasal 112 ayat (1), atau ketiga pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.‎

Editor : Udin