Seminar Perjudian Bermodus Arena Permainan Elektronik Digelar di Batam, Ini Output-nya
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 07-04-2016 | 15:47 WIB
seminar-gelper.jpg
Panitia seminar menyerahkan cinderamata kepada Wakapolresta Barelang, AKBP Suwondo Nainggolan. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Batam, Siti Fatimah, mengatakan, tujuan adanya seminar membedah perjudian bermodus arena permainan elektronik untuk memberikan wawasan lebih luas pada mahasiswa.

"Kegiatan ini kami laksakan dari Akademisi, dan bertujuan memberi ilmu lebih jauh untuk mahasiswa hukum di Universitas Batam," ujar Siti, didampingi Wakil Ketua, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, usai pelaksanaan Seminar Nasional dengan tema Tindak Pidana Perjudian dengan Modus Arena Ketangkasan Elekronik, Kamis (7/4/2016).

Dijelaskan Siti, dari seminar kali ini, didapatkan output-nya berupa, memberikan kontribusi positif terhadap proses penegakan hukum tindak pidana perjudian dengan modus arena ketangkasan. Yakni, dengan mengajak seluruh stakeholder bersama-sama dengan Polri melakukan pengawasan, pembinaan, dan penertiban.

"Ada beberapa output yang dapat kita simpulkan pada seminar kali ini, seperti mengajak semua lapisan melakukan pengawasan, pembinaan serta penertiban terhadap arena ketangkasan elektronik di Kota Batam," lanjutnya.

Kemudian, juga memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPRD Kota Batam selaku legislator untuk membuat Perda khusus arena permainan ketangkasan sebagai pedoman para pelaku usaha dan investor.

"Sehingga, mampu memberikan kepastian dan dampak positif terhadap pengrmbangan iklim investasi di Kota Batam," katanya.

Selain itu, verifikasi oleh Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) harus berpedoman pada Perda nomor 17 tahun 2001 tentang kepariwisataan Kota Batam, serta Peraturan Mentri Pariwisata Nomor nomor 30 tahun 2014, tentang standar arena permainan.

"Dalam usaha bidang pariwisata, perlu mempersyaratkan, adanya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU). Serta, mempekerjakan pekerja yang bersertifikat, agar BPM PTSP bisa melibatkan LSU, dalam menuju persainan era Masyarakat Ekonomi Aseab (MEA)," pungkasnya.

Editor: Dodo