Soal Gelper dan Timezone, Aturan Sama Tapi Praktik di Lapangan Beda
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 07-04-2016 | 14:36 WIB
rudi-panjaitan.gif
Kabid Sarana dan Objek Wisata Disparbud Kota Batam, Rudi Panjaitan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam, mengakui adanya indikasi perjudian pada arena ketangkasan elektronik dikarenakan penyalahgunaan izin atau praktik di lapangan.

Seperti yang diterangkan Kabid Sarana dan Objek Wisata Disparbud Kota Batam, Rudi Panjaitan, antara timezone dengan gelper sama-sama mengacu terhadap UU dan Peraturan Kementerian Pariwisata.

"Acuannya tetap sama, namun pada kenyataan yang membuat perbedaan adalah praktik di lapangan. Semua arena permainan itu beroperasi tidak melalui standar yang seharusnya," ujar Rudi, Kamis (7/4/2016).

Dengan kata lain, jika nantinya arena permainan beroperasi lagi, sebelumnya harus dilakukan pembenahan yang maksimal, mulai dari pekerja, mesin, serta pemahaman terhadap pemilik lokasi itu.

"Terkait izin, namanya ekarang sudah direvisi menjadi tanda daftar usaha yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP). Sejauh ini, begitu izin dikeluarkan, memang pengawasan yang dilakukan belum maksimal dari pengeluar izin sendiri atau pemerintah," lanjutnya.

Jika semua berjalan sesuai aturan dan mengacu kepada UU dan Permen tambahnya, tentu tidak ada lagi pelanggaran. Pengawasan pun bisa dilakukan dengan semestinya.

"Seharunysa saat arena dibuka, pekerja harus menjalani sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi, serta ada auditor untuk memastikan alat yang digunakan sudah standar pengoperasian," pungkasnya.

Editor: Dodo