Dihadiahi Timah Panas, Komplotan Maling Motor Dibekuk Aparat Polsek Bengkong
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 06-04-2016 | 14:58 WIB
ekspose-malmot-bengkong.jpg
Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, saat ekspose komplotan maling motor yang diringkus jajarannya. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu per satu kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap aparat kepolisian. Bahkan, kali ini jajaran Polsek Bengkong membekuk enam pelaku dan mengamankan barang bukti 16 unit sepeda motor.

Para pelaku, berinisial Rn (29), In (32), AU (27, HB (22), JU (33), serta AP (45). Dua diantaranya, Rn dan In, merupakan redisivis dengan kasus yang sama, dan terpaksa mendapat tembakan pada bagian kaki karena berusaha kabur saat ditangkap.

Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, saat ekspose mengatakan, enam pelaku tersebut tidak satu kelompok. "Mereka beda sindikat. Untuk Rn beraksi dengan In. Sementara AU mencuri bersama HB. Sedangkan kasus lainnya, dilakukan JU bersama AP," ujar Rizal, Rabu (6/4/2016) siang.

Dijelaskan Rizal, meskipun pihaknya berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor, namun baru enam laporan polisi yang ditemukan sesuai dengan motor yang hilang.

Karena itu, ia mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, agar segera mendatang Mapolsek Bengkong untuk melapor dan mengecek sepeda motor yang berhasil diamankan.

"Kita baru menemukan enam laporan terkait pencurian ini. Sementara barang bukti yang ditemukan ada 15 unit. Diharapkan masyarakat bisa melapor dan mengecek ke Polsek Bengkong," imbaunya.

Selain sepeda motor, pihaknya juga mengamankan beberapa kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor. "Sepeda motor hasil curian ini rencana akan dijual. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Dodo