Luncurkan PP 122 SPAM, Pemerintah Tetap Libatkan Swasta
Oleh : Roni Ginting
Senin | 21-03-2016 | 10:51 WIB
IMG_2434.JPG
instalasi pengolahan air ATB (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Untuk menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

PP yang diterbitkan akhir Desember 2015 tersebut Untuk menunjang UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, imbas dari pencabutan UU Nomor7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. UU SDA tersebut dicabut Mahkamah Konstitusi pada awal tahun 2015 untuk membatasi penguasaan air baku oleh swasta.
 
"Pemerintah pada dasarnya sangat mengedepankan kepentingan rakyat, khususnya terkait air. Selain membatasi peran swasta dalam pengelolaan sumber daya air, pada PP yang ditetapkan oleh Presiden RI itu juga mengatur bagaimana sistem penyediaan air minum," ungkap Presiden Direktur ATB Benny Andrianto.   
 
Alumnus Universitas Gadjah mada tersebut melanjutkan, pada PP tersebut diatur siapa saja yang berhak mengelola sumber daya air, siapa yang berhak terlibat dalam pengusahaan sumber daya air, apa saja hak dan kewajiban dari pengelola sumber daya air maupun pengelola sistem penyediaan air minum.

"Pada PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, diatur SPAM jaringan perpipaan mulai dari unit air baku, unit produksi, unit perpipaan, hingga unit pelayanan. Terlepas dari adanya PP No 122 Tahun 2015 atau tidak, ATB sebenarnya terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan. Apalagi visi dan misi ATB adalah memberikan kepuasan secara menyeluruh kepada pelanggan," terangnya.
 
Apalagi pemerintah, tambah Benny,  menggandeng swasta untuk membantu pemerintah agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, terkait sistem penyediaan air minum untuk rakyat.

"Peran swasta dalam PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum tetap ada," pungkasnya.

Editor : Udin