Koruptor yang Ditangani KPK, 51 Persen Politikus
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 16-03-2016 | 08:24 WIB
kpk_by_kompas.jpg
Para Komisioner KPK. (Foto: Kompas)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktor politik di Indonesia ternyata masih mendominasi sebagai pelaku korupsi, dengan manfaatkan jabatannya di pemerintahan para aktor politik tersebut memperkaya dirinya dengan uang negara.

Data yang ada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari semua kasus yang ditangani lembaga tersebut tercatat bahwa sekitar 51 persen para pelaku korupsi adalah politisi yang menduduki jabatan seperti anggota DPR, DPRD, dan Kepala Daerah.

Anggota Tim Politik KPK, Guntur Kusmeiyano mengatakan bahwa dengan kenyataan yang ada tersebut tentu perlu dipertanyakan proses rekrutmen atau kaderisasi anggota didalam partai politik selama ini.

"Karena itu kita perlu melakukan pencegahan dasar kepemimpinan kepada para calon kader parpol agar memiliki kapasitas, integritas dan prestasi yang mumpuni nantinya," kata Guntur saat diakusi Politik Cerdas Berintegrasi di Sekretariat AJI Kota Batam, Selasa (15/3/2016).

Dengan alasan itu KPK akan membuat kelas politik cerdas berintegritas dibeberapa daerah di Indonesia. Dengan program pencegahan tersebut menurutnya akan membuat kaum muda nanti, ketika masuk dalam jabatan strategis tidak melakukan korupsi.

Pasalnya, di Indonesia sendiri saat ini kaum muda di permudah untuk menjadi penjabat publik, dimana untuk bisa menjadi anggota DPR minimal usia hanya 21 tahun, wali kota/ bupati 25 tahun, gubernur 30 tahun dan presiden 35 tahun.

"Sebenarnya ini memang bukan tugas kami, tapi KPK mempunyai wewenang untuk melakukan pembinaan," jelasnya.

Sasaranya kelas politik cerdas berintegritas, dijelaskannya yaitu para siswa sekolah dan mahasiswa yang menurutnya sebagai generasi penerua yang berpotensi masuk dalam parpol untuk tujuan jabatan strategis di Pemerintahan.

Editor: Dardani