DPRD Batam Sesalkan Tak Pernah Diajak Koordinasi Bahas Status Batam
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 08-03-2016 | 18:12 WIB
nuryanto-baru.jpg
Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam, mengaku tidak pernah diajak koordinasi terkait pembahasan status masa depan Batam yang saat ini masih terus dibahas di tingkat Pusat.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah sama sekali diajak bicara membahas persoalan Batam baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

"Sejauh ini belum ada informasi apapun yang resmi terkait Batam kedepan dan kita memang tidak pernah diajak koordinasi, baru sekali Pansus DPRD Kepri yang minta masukan dari kita," kata Nuryanto, Selasa (8/3/2016).

Hal tersebut tentu sangat disayangkan oleh anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut karena menurutnya DPRD merupakan bagian dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD juga menurutnya lembaga yang paling dekat dengan masyarakat.

Nuryanto mengakui bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam memang bukan mitra kerja DPRD Batam, namun permasalahan Batam seharusnya juga melibatkan lembaga wakil rakyat.

"Tentu rencana idealnya untuk pembangunan, kita seharusnya berjuang bersama-sama," katanya.

Selain itu, Nuryanto juga menyesalkan DPRD Batam tidak dilibatkan menjadi anggota Dewan Kawasan Nasional (DKN) yang baru dibentuk oleh Pemerintah Pusat.

Berita sebelumnya, peleburan Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) ke Dewan Kawasan Nasional, ternyata hanya berlaku pada Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DK PBPB) Batam.


Sedangkan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) Bintan dan Karimun tidak termasuk dalam peleburan dan pengambilalihan oleh Dewan Kawasan Nasional ini. 

Hal itu ditandai dengan pencabutan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pembentukan Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas (PBPB) Batam, yang dikeluarkan mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, dan diganti dengan Keputusan Presiden Nomor 8 tahun 2016 tentang Dewan Kawasan PBPB Batam yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016. 

Secara umum, pokok-pokok Keppres Nomor 8 Tahun 2016 ‎tentang Pembentukan DK-PBPB Batam ini, hanya mengganti susunan dan struktur organisasi, Ketua DK-PBPB Batam yang sebelumnya berdasarkan Keppres Nomor 18 tahun 2013 Ketua Dewan Kawasan PBPB Batam dipimpin oleh Gubernur Kepri dan Wali Kota Batam sebagai Wakil Ketua. 

Dalam Keppres Nomor 8 Tahun 2016, Ketua Dewan Kawasan Nasional, langsung dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian . Sedangkan anggota terdiri dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tataruang/Kepala BPN, Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Kabinet, serta Gubernur Kepri, Wali Kota Batam dan Ketua DPRD Kepri sebagai anggota. 

Dengan peleburan DK-PBPB Batam ke DK Nasional ini, seluruh kewenangan dan operasional kegiatan FTZ atau PBPB di kawasan Batam diambil alih di bawah kewenangan Dewan Kawasan Nasional. 

‎Peleburan DK-PBPB Batam Provinsi Kepri ini, diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Menko Perekonomian Darmin Nasution dan dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, Gubernur Provinsi Kepri Muhammad Sani serta Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak di Kantor Kemenko Perekonomian lantai 3 Ruang Mahakam, Senin (7/3/2016)

Editor: Dodo