Februari, Polresta Barelang Bekuk 6 Pelaku Curanmor Plus Belasan Sepeda Motor Curian
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 08-03-2016 | 16:27 WIB
ekspose-curanmor-februari.jpg
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika saat mengekspose kasus curanmor yang dua pelakunya masih berusia di bawah umur. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Selama Februari, jajaran Polresta Barelang membekuk enam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), dengan barang bukti 16 unit sepeda motor.

Bahkan satu pelaku diantaranya juga dihadiahi timah panas, karena melawan saat dibekuk. Parahnya lagi, dua pelaku merupakan anak di bawah umur yang sudah putus sekolah. Keenam pelaku tersebut, Rs (27), Aw (21), MR (18), Spt (24), Mrn (17) dan An (17).

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Helmy Santika, mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut setelah dilakukan penyelidikan maupun ditangkap saat patroli digelar.

"Satu pelaku berikut satu sepeda motor hasil curian diamankan Satuan Sabhara Polresta Barelang, saat melakukan patroli. Sementara lima tersangka lainnya beserta 15 unit sepeda motor merupakan hasil penyelidikan dari Sat Reskrim," ujarnya, Selasa (8/3/2016).

Dijelaskan Helmy, modus yang dilakukan para pelaku, yakni mencuri sepeda motor menggunakan kunci T. Mereka mencari sasaran dengan berkeliling di wilayah Batam.

"Sepeda motor yang dicuri rata-rata jenis matik. Modus mereka sama, yakni membobol kunci kontak motor menggunakan kunci T," jelasnya.

Selain itu, sepeda motor hasil curian tersebut akan mereka jual ke Puar pulau Batam, melalui Galang. "Barang bukti sepeda motor ini kita amankan di kawasan Galang semua, yang siap dibawa ke luar pulau," tambahnya.

Namun pihaknya belum mengetahui persis pulau mana yang menampung hasil curian tersebut. Pasalnya, menurut keterangan pelaku yang dibekuk, ada dua rekannya yang masih dalam pencarian (DPO) mengetahui kemana hasil curian tersebut dikirim.

"Karena itu, kita masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua pelaku lainnya. Pengakuan para tersangka yang dibekuk, dua temannya yang masih dikejar ini yang mengetahui semuanya," terang Helmy.

Selain barang bukti 16 unit sepeda motr yang masih utuh, pihaknya juga mengamankan spare part sepeda motor yang sudah dipreteli. "Mereka menjual hasil curian itu dengan dua jenis, dijual utuh atau menjual onderdilnya," tuturnya.

Saat ini, para pelaku juga menjalani proses selanjutny di Mapolresta Barelang. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur, tentunya ada perlakuan khusus yang diberikan pada mereka, karena kita harus menghormati UU Perlindungan Anak," pungkasnya.

Editor: Dodo